LAMPUNG UTARA – Proyek renovasi gedung Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi senilai Rp6,7 miliar menjadi sorotan. Pasalnya, selain puing-puing bangunan yang masih berserakan, penguatan pondasi gedung bertingkat juga dipertanyakan lantaran tidak adanya penambahan pondasi cakar ayam (footplate) pada bagian tengah dan sudut bangunan.
Hal itu diketahui berdasarkan keterangan konsultan pengawas, Hendrik, di lokasi proyek. Dirinya menyebut penambahan pondasi footplate atau pondasi telapak hanya dikerjakan pada bagian teras bangunan.
Menurutnya, penambahan footplate atau yang sering disebut cakar ayam dilakukan pada pekerjaan struktur tambahan di bagian teras karena terdapat beban tambahan berupa konstruksi baja pada atap teras.
“Bagian tengah dan sudut bangunan tidak ada footplate. Kita cuma buat untuk pondasi teras saja karena ada pekerjaan baja, beratnya di situ,” jelas Hendrik saat dikonfirmasi, Kamis 22 Oktober 2026.
Mengenai alasan puing-puing bekas bangunan lama belum diangkut, dirinya beralasan material tersebut masih digunakan untuk menopang bekisting selama proses pekerjaan konstruksi.
“Menunggu perkuatan beton dulu, baru puing-puing diangkat dan dibersihkan,” ujarnya.
Terkait aset kantor, Hendrik mengaku mendapatkan informasi bahwa aset tersebut telah dilelang dan sudah ada pemenangnya. Namun, hingga saat ini, pengangkutan aset, termasuk material bekas bangunan, belum dilakukan.
“Informasinya aset itu dilelang dan sudah ada pemenang. Belum ada pengangkutan aset oleh pemenang lelang,” imbuhnya.
Mengenai target penyelesaian pekerjaan, dirinya memperkirakan Proyek dengan nomor kontrak WIM.9.IMI.3.PB.02.01-1053 dengan durasi kontrak 180 hari kalender tersebut bakal rampung pada November mendatang. Ia juga menyebut progres pekerjaan saat ini telah mencapai sekitar 75 persen.
“Akan selalu dikejar, Pak, target penyelesaiannya. Sekitar bulan depan (November) bisa selesai. Estimasi pekerjaan sudah mencapai 75 persen,” tegasnya.
Dugaan risiko terhadap struktur bangunan bukan tanpa alasan. Lokasi gedung yang berada di lahan bekas rawa dan diperkirakan masuk dalam kawasan sempadan sungai sebelumnya sempat menjadi sorotan publik serta dikeluhkan sejumlah pegawai.
Kekhawatiran muncul karena para pegawai merasa tidak nyaman dengan aspek keselamatan saat beraktivitas di gedung bertingkat. Kondisi tersebut mendorong usulan rehabilitasi bangunan yang akhirnya direalisasikan pada tahun ini.
Dikutip dari pemberitaan lampungmandiri.com, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Donny Bahar, mewakili Kepala Kantor Imigrasi Aaron Nicky Santosa, menjelaskan bahwa kondisi bangunan kantor saat ini sudah tidak lagi ideal untuk menunjang pelayanan publik.
“Dari dasar itulah kami ingin memberikan pelayanan terbaik. Tidak enak kalau orang lagi bikin paspor tiba-tiba jebruk, roboh,” ujar Donny.
Sayangnya, pihak rekanan (kontraktor) dari PT Naraya Graha Solusindo dan Kepala kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi belum bisa dikonfirmasi guna mendapatkan klarifikasi lanjutan terkait sejumlah persoalan yang mulai mencuat.[]
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Romy Agus
Sumber Berita : Lampung Utara
















