Laporan : Rudi Alfian
LAMPUNG UTARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menemukan 477 Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bacaleg dari sejumlah partai politik (Parpol) yang dinilai makin merajalela dan melanggar peraturan daerah.
Ketua Bawaslu kabupaten Lampung Utara, Putri Intan Sari mengatakan bahwa ratusan APS yang melanggar peraturan tersebut tersebar di 23 Kecamatan se – Kabupaten Lampung Utara.
” Sesuai dengan Surat Edaran (SE) nomor 43 tahun 2023 Kami menghimbau seluruh Parpol dan Pemkab Lampung Utara agar segera melakukan penertiban APS sesuai dengan tugas dan kemenangan masing-masing,” Tegas Ketua Bawaslu Lampung Utara, Putri Intan Sari. Senin, (02/10).
Lebih lanjut, Putri mengatakan bahwa temuan ini merupakan hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh jajaran Bawaslu se Lampung Utara dari tingkat Desa, Kelurahan hingga Kecamatan terhadap APS yang diduga kuat melanggar peraturan daerah.
” Dari hasil pengawasan yang kami lakukan, sebanyak 477 APS Bacaleg dari sejumlah Parpol yang melanggar aturan,” ujar Putri.
Meski begitu, lanjut Putri Bawaslu kabupaten Lampung Utara, dalam hal ini akan mengedepankan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi. Hal ini penting agar semua pihak dapat sadar aturan.
” Kita kedepankan upaya pencegahan. Silakan lakukan penyesuaian terhadap APS yang diduga melanggar. Sekali lagi kami menghimbau kepada seluruh Partai Politik untuk taat aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Dijelaskannya, bahwa Bawaslu kabupaten Lampung tidak memberikan batas waktu untuk melakukan penertiban APS. Namun batas waktu tersebut merupakan kewenangan Pemkab Lampung Utara.
” Bawaslu sifatnya menghimbau dikarenakan belum memasuki tahapan, namun banyak APS yang menyerupai APK dan pemasanganya melanggar perda. Bagi parpol yang tidak melakukan penertiban terhadap APS Bacaleg akan dikenakan sanksi administratif hingga sanki pidana,” tegasnya.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.