PENGURUS Nahdlatul Ulama (NU) Lampung menolak prilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Penolakan ini disampaikan melalui Surat Pernyataan Nomor: 183/PW.01/A.II.07.68/10/07/2025, Jumat, 11 Juli 2025.
Surat yang ditandatangani lengkap Ra’is m, KH Shadiqul Amin, KH Ma’shum Abror selaku Katib serta Ketua, Puji Raharjo dan Sekretaris NU Lampung, Hidir Ibrahim tersebut tegas mengharamkan prilaku LGBT.
Berikut isi pernyataan tersebut:
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
1. PWNU Lampung menegaskan bahwa perilaku LGBT bertentangan dengan ajaran Islam, hukum positif Indonesia, dan norma budaya nusantara. Dalam Islam, perilaku ini termasuk fahisyah yang
diharamkan, dan dalam hukum nasional, aktivitas LGBT yang melanggar kesusilaan atau ketertiban umum dapat dijerat UU ITE dan UU Pornografi, serta perilaku tersebut bertentangan dengan budaya nusantara menjunjung tinggi keharmonisan dan kesopanan.
2. PWNU Lampung menolak segala bentuk promosi dan normalisasi LGBT di ruang publik. Penolakan ini adalah bentuk perlindungan terhadap moral generasi muda dan upaya membentengi masyarakat dari pengaruh ideologi yang merusak. Namun, penolakan tidak berarti pembenaran atas kekerasan, diskriminasi, atau persekusi.
3. PWNU Lampung mendorong pendekatan dakwah yang lembut dan solutif kepada individu dengan kecenderungan LGBT. Mereka harus dirangkul dan dibimbing kembali ke fitrah insani. Para da’i, pendidik, dan tokoh agama perlu memperkuat pendampingan spiritual dan psikososial berbasis kearifan lokal dan ilmu.
4. PWNU Lampung mengajak semua pihak menjaga marwah umat dan membina generasi muda berakhlak. Negara dan masyarakat harus hadir melindungi dari ancaman fisik maupun infiltrasi nilai yang merusak. PWNU akan terus aktif dalam dakwah moderat dan solusi zaman.
Surat pernyataan tersebut disampaikan pula kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama di Jakarta.[]