Polsek Sekampung Selesaikan Perkara Secara Restorative Justice

Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vini

LAMPUNG TIMUR – Kepolisian Sektor Sekampung Polres Lampung Timur Polda Lampung melakukan penyelesaian perkara secara keadilan restoratif terhadap perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada Rabu (26/10).

Tindak pidana yang terjadi di sebuah pabrik penggilingan pada di salah satu Kecamatan Sekampung tersebut dilakukan oleh AC(30) terkuak setelah Polisi menerima laporan dari korban yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Sekampung.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Sekampung Iptu Rudi menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

“Pada Minggu (02/10) malam, salah seorang pekerja menanyakan kepada salah seorang mandor tentang tahu atau tidaknya bahwa ada sebuah mobil yang mengangkut beras dan menir, karena si mandor ini tidak tahu kemudian mandor melaporkan hal tersebut kepada pemilik pabrik yang merupakan korban, mendengar informasi tersebut kemudian korban menanyakan kepada AC yang dimana AC ini merupakan pemegang kunci di pabrik tersebut. Ditanya hal tersebut, AC menjawab tidak adanya muatan beras dan menir. Memastikan kejadian tersebut, korban menelfon salah seorang pelanggan yang kemudian diketahui adanya pembelian 30 karung beras dan 12 karung menir dengan berat masing-masing 50kg, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Sekampung, dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.750.000,- (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupian),” ungkap Kapolres.

Baca Juga:  Lampung Disiapkan Jadi Pusat Bioetanol Nasional,Wamen Investasi Tinjau Lokasi Pabrik di Lamsel

Setelah dilakukan penahanan terhadap tersangka AC, pada Selasa (27/10) pihak korban mencabut laporan yang kemudian baik korban dan tersangka melakukan mediasi dan mengajukan permohonan Restorative Justice selanjutnya melakukan kesepakatan untuk berdamai.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Miliki Sabu 293 Gram dan 100 Butir Pil Extacy Lima Orang Asal Riau Diringkus Sat Res Narkoba Polres Mesuji
Muhammad Taufik Merupakan Lulusan Pertama Doktor untuk Jurusan Sosiologi Pascasarjana Unand
Wagub Jihan Dorong PJ91 Wujudkan Semangat Bersatu, Berbaur, dan Berdampak
BPS Mesuji Resmi Gelar Pencanangan dan Komitmen Bersama Program Sensus Ekonomi 2026
Jajaran Polres Mesuji Laksanakan Bhakti Religi Bersihkan Tempat Ibadah, Sambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Lampung Tuan Rumah Pekan Nasional Petani Nelayan 2029
Pemprov Lampung Percepat Digitalisasi Pelayanan, Lampung-In Versi 2 Segera Diluncurkan
Wagub Jihan Nurlela Buka Rakerda YKI

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:48 WIB

Miliki Sabu 293 Gram dan 100 Butir Pil Extacy Lima Orang Asal Riau Diringkus Sat Res Narkoba Polres Mesuji

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:55 WIB

Muhammad Taufik Merupakan Lulusan Pertama Doktor untuk Jurusan Sosiologi Pascasarjana Unand

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:53 WIB

Wagub Jihan Dorong PJ91 Wujudkan Semangat Bersatu, Berbaur, dan Berdampak

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:26 WIB

BPS Mesuji Resmi Gelar Pencanangan dan Komitmen Bersama Program Sensus Ekonomi 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:15 WIB

Jajaran Polres Mesuji Laksanakan Bhakti Religi Bersihkan Tempat Ibadah, Sambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Wagub Jihan Dorong PJ91 Wujudkan Semangat Bersatu, Berbaur, dan Berdampak

Sabtu, 20 Jun 2026 - 14:53 WIB