Polsek Kotabumi Lampura Ringkus Pelaku Curas

Selasa, 6 Februari 2024 | 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara Berhasil meringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Senin malam 05 Januari 2024.

Pelaku DA,(33) Wiraswasta, warga Tanjung Serupa Rt 002 LK 009 Kelurahan Tanjung Serupa Kecamatan Pakuon Ratu Kabupaten Way Kanan diamankan berdasarkan laporan korban LP/B/12/II/2024/SPKT Polsek Kotabumi/Polres LU/Polda Lampung tanggal 03 februari 2024.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. saat di hubungi membenarkan jajaranya telah berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).

“Iya benar, petugas sudah mengamankan pelaku DA warga Pakuon Ratu Waykanan yang telah melakukan pencurian kekerasan terhadap korban Dhafitha pada hari Sabtu tanggal 03 februari 2024 pukul 09.00 wib di jalan Prum Wonogiri,” kata Kapolres, Selasa (6/2/24).

Baca Juga:  Keracunan Massal di Lampung Utara Dipastikan Berasal Dari Masakan Ayam

Lanjut Kapolres, Kronologis kejadian bermula korban bersama seorang temannya berjalan kaki hendak main lalu tiba2 dihampiri oleh seorang laki-laki dengan gunakan sepeda motor matic warna merah dan mengatakan DEK AYO SAYA ANTAR dan dijawab korban NGGAK.

Lalu pelaku kembali jalan ke arah perumahan dan tidak lama pelaku berputar balik dan memepet korban lalu dengan cepat merampas/merebut hp milik korban yang sedang dipegang lalu pelaku kabur ke arah Bundaran Tugu Alamsyah Kotabumi, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah).

“Setelah menerima laporan dan dilakukan penyelidikan diketahui bahwa pelaku berada di rumahnya di Tanjung Serupa Rt 002 LK 009 Kelurahan Tanjung Serupa Kecamatan Pakuon Ratu Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga:  Biaya Program PTSL di Cempaka Barat di Patok Harga Tinggi

“Tim Opsnal Polsek Kotabumi Kota bergerak cepat dengan menangkap pelaku saat berada di rumahnya tanpa adanya perlawanan,” ujarnya.

Tidak hanya meringkus pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit HP Realme C25Y imei18601139053599135,imei2 860139053599127,warna abu metal, Sepeda motor Yamaha pregos warna merah tanpa nopol Helm warna merah merek NHK dan jaket warna hitam.

“Untuk pelaku DA dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” tegas Kapolres AKBP Teddy.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis
Ketua TP PKK Dorong Inovasi Sambel Seruit
Usai Rolling Jabatan, Elfianah Roadshow Sertijab 5 Camat yang Baru Di Lantik
Dibimbing Nurul, Mahasiswa FP UNILA Raih Hibah PKM-RE DIKTI 2025 dan Siap Melaju ke PIMNAS
Sinergi Pemprov Lampung dan TNI, Kodam XX/Radin Inten Menuju Kenyataan, Lampung Siap Jadi Sentra Pertahanan Strategis di Sumatera
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Bupati Tanggamus Buka Musda MUI
Keluarga Korban Tragedi Semanggi I Tolak Penulisan Ulang Sejarah Oleh Fadli Zon

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:59 WIB

Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:54 WIB

Ketua TP PKK Dorong Inovasi Sambel Seruit

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:48 WIB

Usai Rolling Jabatan, Elfianah Roadshow Sertijab 5 Camat yang Baru Di Lantik

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:52 WIB

Dibimbing Nurul, Mahasiswa FP UNILA Raih Hibah PKM-RE DIKTI 2025 dan Siap Melaju ke PIMNAS

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:24 WIB

Sinergi Pemprov Lampung dan TNI, Kodam XX/Radin Inten Menuju Kenyataan, Lampung Siap Jadi Sentra Pertahanan Strategis di Sumatera

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis

Sabtu, 5 Jul 2025 - 22:59 WIB

#CovidSelesai

Ketua TP PKK Dorong Inovasi Sambel Seruit

Sabtu, 5 Jul 2025 - 22:54 WIB