Polsek Kotabumi Lampura Ringkus Pelaku Curas

Selasa, 6 Februari 2024 | 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara Berhasil meringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Senin malam 05 Januari 2024.

Pelaku DA,(33) Wiraswasta, warga Tanjung Serupa Rt 002 LK 009 Kelurahan Tanjung Serupa Kecamatan Pakuon Ratu Kabupaten Way Kanan diamankan berdasarkan laporan korban LP/B/12/II/2024/SPKT Polsek Kotabumi/Polres LU/Polda Lampung tanggal 03 februari 2024.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. saat di hubungi membenarkan jajaranya telah berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).

“Iya benar, petugas sudah mengamankan pelaku DA warga Pakuon Ratu Waykanan yang telah melakukan pencurian kekerasan terhadap korban Dhafitha pada hari Sabtu tanggal 03 februari 2024 pukul 09.00 wib di jalan Prum Wonogiri,” kata Kapolres, Selasa (6/2/24).

Baca Juga:  Musrenbang Lampung Utara, Gubernur Tekankan Hilirisasi, Penguatan SDM dan Akselerasi

Lanjut Kapolres, Kronologis kejadian bermula korban bersama seorang temannya berjalan kaki hendak main lalu tiba2 dihampiri oleh seorang laki-laki dengan gunakan sepeda motor matic warna merah dan mengatakan DEK AYO SAYA ANTAR dan dijawab korban NGGAK.

Lalu pelaku kembali jalan ke arah perumahan dan tidak lama pelaku berputar balik dan memepet korban lalu dengan cepat merampas/merebut hp milik korban yang sedang dipegang lalu pelaku kabur ke arah Bundaran Tugu Alamsyah Kotabumi, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah).

“Setelah menerima laporan dan dilakukan penyelidikan diketahui bahwa pelaku berada di rumahnya di Tanjung Serupa Rt 002 LK 009 Kelurahan Tanjung Serupa Kecamatan Pakuon Ratu Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga:  Bupati Ayu Apresiasi Pembangunan Jembatan Perintis Garuda

“Tim Opsnal Polsek Kotabumi Kota bergerak cepat dengan menangkap pelaku saat berada di rumahnya tanpa adanya perlawanan,” ujarnya.

Tidak hanya meringkus pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit HP Realme C25Y imei18601139053599135,imei2 860139053599127,warna abu metal, Sepeda motor Yamaha pregos warna merah tanpa nopol Helm warna merah merek NHK dan jaket warna hitam.

“Untuk pelaku DA dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” tegas Kapolres AKBP Teddy.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Halalbihalal PW Fatayat Nahdlatul Ulama Lampung, Wirdayati Ajak Pengurus Perkuat Sinergi Program
Lestari Moerdijat: Pendamping Anak Harus Terampil untuk Peningkatan Literasi Generasi Penerus
Kedapatan Memiliki Sabu, Pria Asal Jawa Tengah Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Mesuji
Sat Lantas Polres Mesuji Gelar Tasi Berkah, Bagikan Puluhan Nasi Kotak Untuk Masyarakat
Gembleng Pelajar, Egi: Karakter tak Bisa Digantikan AI
DPR Ingatkan PLN soal Tata Kelola Kelistrikan dan Data Rakyat Penerima Subsidi
Geopolitik tak Menentu, Subsidi Minyak Harus Tepat Sasaran
Gunung Rajabasa Longsor: Bupati Egi Tanam Pohon Cegah Bencana Susulan

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:41 WIB

Halalbihalal PW Fatayat Nahdlatul Ulama Lampung, Wirdayati Ajak Pengurus Perkuat Sinergi Program

Sabtu, 4 April 2026 - 19:19 WIB

Lestari Moerdijat: Pendamping Anak Harus Terampil untuk Peningkatan Literasi Generasi Penerus

Sabtu, 4 April 2026 - 19:17 WIB

Kedapatan Memiliki Sabu, Pria Asal Jawa Tengah Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Mesuji

Sabtu, 4 April 2026 - 19:05 WIB

Sat Lantas Polres Mesuji Gelar Tasi Berkah, Bagikan Puluhan Nasi Kotak Untuk Masyarakat

Sabtu, 4 April 2026 - 15:17 WIB

Gembleng Pelajar, Egi: Karakter tak Bisa Digantikan AI

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Gembleng Pelajar, Egi: Karakter tak Bisa Digantikan AI

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:17 WIB