Polsek Banjar Agung Tangkap Pengedar Uang Palsu

Sabtu, 2 September 2023 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

TULANG BAWANG – Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana mengedarkan dan atau membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial HY (44), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at (01/09/2023), sekitar pukul 20.15 WIB, petugas kami menangkap pelaku tindak pidana mengedarkan dan atau membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Ia ditangkap saat sedang berada di Lapangan Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (02/09/2023).

Dari tangan pelaku, lanjut AKP Taufiq, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa uang palsu sebanyak Rp 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 5 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, dan 35 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu.

Baca Juga:  Keluarga Besar BKC Provinsi Lampung Deklarasi Dukung Pemenangan MIRZA-JIHAN.

Selain itu, juga turut disita dompet warna hitam, helm warna hitam, minuman kemasan merk Floridina, kunci kontak, sepeda motor merek Honda Beat warna pink tanpa plat nomor, dan uang tunai asli sebesar Rp 45 ribu sebanyak 5 lembar.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Nuraidah (40), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, hari Jum’at (01/09/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, saat korban sedang berjualan di Lapangan Kampung Tri Tunggal Jaya, datanglah seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan membeli minuman kemasan merek Floridina.

“Pelaku menyerahkan uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak satu lembar kepada korban untuk membayar minuman tersebut, dan korban memberikan uang kembalian kepada pelaku sebesar Rp 45 ribu dengan uang asli. Korban baru sadar kalau uang yang diberikan oleh pelaku itu palsu setelah pelaku pergi,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Lampung Buka Turnamen Tenis Danrem Cup, Ajak Junjung Tinggi Sportivitas

AKP Taufiq menambahkan, korban kemudian langsung melaporkan peristiwa yang dialami ke personel Polsek Banjar Agung yang saat itu sedang bertugas di Lapangan Kampung Tri Tunggal Jaya, dan sekitar 15 menit kemudian atau pukul 20.15 WIB, pelaku ditangkap tanpa perlawanan dengan BB berupa uang palsu.

“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung, dan akan dikenakan Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar,” imbuhnya. (*) (Humas Polres Tulang Bawang) ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Sinergi Tiga Pilar untuk Wujudkan Pilkada Damai 2024 di Lampung, Sekdaprov Hadiri Apel 3 Pilar Kamtibmas
Imigrasi Kotabumi Gelar Operasi Jagratara Tahap III
Laznas Dewan Dakwah Lampung Kunjungi Gudang Pengemasan Bantuan Untuk Palestina
Ahmad Muzani Dilantik Menjadi Ketua MPR RI 2024-2029
Sidang Paripurna; DPD RI tetapkan Abcandra Muhammad Akbar Supratman Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI
Warga Binaan Dapat Pelatihan Dari Dosen dan Psikolog Tentang Berpikir Positif
Indonesia Perlu Segera Buat Buku Putih Pertahanan Antisipasi Terjadinya Perang Nuklir Skala Global
BPKAD Tulangbawang “Cueki” Temuan BPK RI Rp 1,3 M

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 15:05 WIB

Sinergi Tiga Pilar untuk Wujudkan Pilkada Damai 2024 di Lampung, Sekdaprov Hadiri Apel 3 Pilar Kamtibmas

Kamis, 3 Oktober 2024 - 14:52 WIB

Imigrasi Kotabumi Gelar Operasi Jagratara Tahap III

Kamis, 3 Oktober 2024 - 14:08 WIB

Laznas Dewan Dakwah Lampung Kunjungi Gudang Pengemasan Bantuan Untuk Palestina

Kamis, 3 Oktober 2024 - 12:22 WIB

Ahmad Muzani Dilantik Menjadi Ketua MPR RI 2024-2029

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:56 WIB

Warga Binaan Dapat Pelatihan Dari Dosen dan Psikolog Tentang Berpikir Positif

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:51 WIB

Indonesia Perlu Segera Buat Buku Putih Pertahanan Antisipasi Terjadinya Perang Nuklir Skala Global

Kamis, 3 Oktober 2024 - 07:00 WIB

BPKAD Tulangbawang “Cueki” Temuan BPK RI Rp 1,3 M

Kamis, 3 Oktober 2024 - 05:17 WIB

Pemkab Lampung Timur Komit Tingkatkan Anggaran Publikasi

Berita Terbaru

#pilihankukotakkosong

Imigrasi Kotabumi Gelar Operasi Jagratara Tahap III

Kamis, 3 Okt 2024 - 14:52 WIB

#pilihankukotakkosong

Laznas Dewan Dakwah Lampung Kunjungi Gudang Pengemasan Bantuan Untuk Palestina

Kamis, 3 Okt 2024 - 14:08 WIB

Berita Utama

Ahmad Muzani Dilantik Menjadi Ketua MPR RI 2024-2029

Kamis, 3 Okt 2024 - 12:22 WIB