Polri Naikkan Kasus “Tempat Jin Buang Anak” ke Tahap Penyidikan

Rabu, 26 Januari 2022 | 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiv Humas Polri

Kadiv Humas Polri

Laporan: Anis
JAKARTA – Bareskrim Polri menaikkan status dugaan penghinaan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan alias ‘Jin Buang Anak’ dengan terlapor Eks Caleg, Edy Mulyadi (EM) ke penyidikan. Status tersebut ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara penyidik.

“Disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/12).

Baca Juga:  Dr. Syahganda: Dua Indikator Baru dalam RAPBN 2026

Lebih lanjut Dedi menjelaskan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan lima ahli untuk mendalami pernyataan EM. Pihaknya segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara itu. Sebelumnya, Edy Mulyadi (EM) dilaporkan banyak pihak lantaran diduga menghina Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan. Mabes Polri mengambil alih aduan ini karena banyaknya laporan dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Juga:  Ahmad Dhani: Perlu Hati-Hati Revisi UU Hak Cipta

Selain di Bareskrim Polri, satu laporan polisi diterima Polda Kalimantan Timur terkait kasus dan terlapor yang sama, termasuk 10 pengaduan dan tujuh pernyataan sikap. Kemudian Polda Sulawesi Utara menerima satu laporan polisi dan Polda Kalimantan Barat menerima lima pernyataan sikap.##

Berita Terkait

Warganya Terlantar, Bupati Mesuji Kirim Camat dan Kades Untuk Menjemput
UIN RIL Isi Maulid Nabi Dengan Istighosah dan Dzikir Kebangsaan
Dr Efa Rodiah Nur: Dugaan Korupsi PT LEB, Jangan Berspekulasi, Biarkan Mengalir…
Ganjar: Mahasiswa NU Lahir dari Keilmuan dan Keteladanan
Agus Sunarko: Memahami Tugas Jurnalis, Memelihara Tumbuh Kembang Demokrasi
Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana
Arinal Menampik Rumahnya Di Geledah Kejati
Kejati Lampung Geledah Rumah ARD, Barang Mewah Rp 38,6 Miliar Ikut Disita

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 13:37 WIB

Warganya Terlantar, Bupati Mesuji Kirim Camat dan Kades Untuk Menjemput

Sabtu, 6 September 2025 - 10:28 WIB

UIN RIL Isi Maulid Nabi Dengan Istighosah dan Dzikir Kebangsaan

Sabtu, 6 September 2025 - 08:30 WIB

Dr Efa Rodiah Nur: Dugaan Korupsi PT LEB, Jangan Berspekulasi, Biarkan Mengalir…

Sabtu, 6 September 2025 - 07:32 WIB

Ganjar: Mahasiswa NU Lahir dari Keilmuan dan Keteladanan

Jumat, 5 September 2025 - 12:56 WIB

Agus Sunarko: Memahami Tugas Jurnalis, Memelihara Tumbuh Kembang Demokrasi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Warganya Terlantar, Bupati Mesuji Kirim Camat dan Kades Untuk Menjemput

Sabtu, 6 Sep 2025 - 13:37 WIB

Bandar Lampung

UIN RIL Isi Maulid Nabi Dengan Istighosah dan Dzikir Kebangsaan

Sabtu, 6 Sep 2025 - 10:28 WIB

#indonesiaswasembada

Ganjar: Mahasiswa NU Lahir dari Keilmuan dan Keteladanan

Sabtu, 6 Sep 2025 - 07:32 WIB

#indonesiaswasembada

Agus Sunarko: Memahami Tugas Jurnalis, Memelihara Tumbuh Kembang Demokrasi

Jumat, 5 Sep 2025 - 12:56 WIB