Polres Lampura Tetapkan 5 Tersangka Provokator Penyerangan Saat Penangkapan Bandar Shabu

Jumat, 23 September 2022 | 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kelima terduga tersangka itu juga dapat dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama serta Pasal 212 jo Pasal 214 KUHP,” tuturnya.

Diketahui, berdasarkan pasal 170 (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, (2) Yang bersalah diancam, 1. Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.

Baca Juga:  Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Lantik 13 Ketua TP. PKK Kabupaten/Kota Periode 2025-2030

Pasal 406, (1) Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 212, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Baca Juga:  Dorong Keterlibatan Aktif Masyarakat dalam Perencanaan Pengembangan Kawasan Cagar Budaya

Jo, Pasal 214, (1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lehih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Berwisata ke Destinasi Pantai? Gubernur Lampung Pastikan Perjalanan Anda akan Lancar!
Cegah Aksi Balap Liar, Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Sahur
Pemerintah tak Efisiensi Anggaran Beasiswa 2025
Saudi Arabia Siap Tampung 600 Ribu Pekerja Asal Indonesia
Asosiasi Agen Gas LPG 3 Kg Gelar Operasi Pasar di Way Tuba dan Way Pisang
Polres Way Kanan Gelar Rakor Lintas Sektoral untuk Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Bangunkan Sahur, Polsek Banjir Patroli Subuh
Rangkaian HPN, PWI Mesuji Bagikan Sembako dan Takjil

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 09:32 WIB

Berwisata ke Destinasi Pantai? Gubernur Lampung Pastikan Perjalanan Anda akan Lancar!

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:24 WIB

Cegah Aksi Balap Liar, Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Sahur

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:51 WIB

Pemerintah tak Efisiensi Anggaran Beasiswa 2025

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:38 WIB

Saudi Arabia Siap Tampung 600 Ribu Pekerja Asal Indonesia

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:18 WIB

Asosiasi Agen Gas LPG 3 Kg Gelar Operasi Pasar di Way Tuba dan Way Pisang

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Cegah Aksi Balap Liar, Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Sahur

Jumat, 14 Mar 2025 - 21:24 WIB

#indonesiaswasembada

Pemerintah tak Efisiensi Anggaran Beasiswa 2025

Jumat, 14 Mar 2025 - 19:51 WIB

#indonesiaswasembada

Saudi Arabia Siap Tampung 600 Ribu Pekerja Asal Indonesia

Jumat, 14 Mar 2025 - 19:38 WIB

#indonesiaswasembada

Asosiasi Agen Gas LPG 3 Kg Gelar Operasi Pasar di Way Tuba dan Way Pisang

Jumat, 14 Mar 2025 - 19:18 WIB