Laporan : AnisĀ
LAMSEL – Polda Lampung menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bernama Yusuf Efendi yang merupakan warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Pelaku tewas tertembak polisi saat penangkapannya karena melawan dengan menggunakan senjata api rakitan milik pelaku dan sempat terjadi baku tembak antara polisi dengan pelaku.
Dalam kronologisnya penangkapan pelaku curas tersebut terjadi di Desa Sinar Pasemah, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (02/08/2023).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah bersama Wadireskrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri saat di temui di luar ruang Forensik rumah sakit Bhayangkara mengungkapkan, pelaku curas ini merupakan salah satu pelaku tindak kejahatan yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Curas dengan 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Yusuf ini merupakan tersangka yang sudah masuk DPO curas dengan 10 TKP,” Terang Wadireskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri.
Pelaku ini juga lanjut Wadireskrimum, di ketahui menjadi buronan polisi atau DPO dengan Nomor : DPO/05/II/2023/Reskrim, tanggal 23 Februari 2023. Sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP / B / 06 / II / 2023 / SPKT / SEK CANDIPURO / RES LAMSEL / POLDA LAMPUNG, tanggal 20 Februari 2023.
“Tindak pidana curas sebagaimana di maksud dalam pasal 365 KUHPidana,” tambah AKBP Hamid.
Kemudian DPO Nomor : DPO/04/III/2023/Reskrim, tanggal 02 Maret 2023, sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP / B / 06 / II / 2023 / SPKT / SEK SIDOMULYO / RES LAMSEL / POLDA LAMPUNG,16 Februari 2023 tindak pidana curas.
Pelaku ini juga masuk DPO dengan LP /B-91/V/2020/RES LAMSEL/SEK CDP, Tgl 27 Mei 2020, tindak pidana curas. Laporan Polisi nomor : LP / B / 16 / II / 2021 / SEK PASIR / RES LAMTIM / POLDA LAMPUNG, 15 Februari 2023 dengan tindak pidana curat atau pasal 363 KUHPidana.
Laporan Polisi nomor : LP / B / 23 / VI / 2023 / SPKT/ SEK PASIR / RES LAMTIM / POLDA LAMPUNG, 26 Juni 2023 dengan tindak pidana curat. Serta Laporan Polisi nomor : LP / B / 5 / V / 2023 / SPKT/ SEK GUNUNG PELINDUNG / RES LAMTIM / POLDA LAMPUNG, 7 Mei 2023 tentang tindak pidana curat.
Turut diamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa satu unit sepeda motor merek Honda Supra -X dan Sepucuk Senjata Api Rakitan (Senpira) Jenis Revolver, Selongsong Peluru dua butir, Amunisi aktif 3 butir, Kunci Leter T satu buah, dan sebuah topi.
Sebelumya, pelaku pencurian pemerasan (curas) tewas di tembak jajaran Ditreskrimum Polda Lampung, setelah melakukan aksi kejar-kejaran dan saling tembak pada Rabu, (02/08/2023).##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.