“Prinsipnya kami hanya melaksanakan tugas sebagaimana ketentuan yang berlaku. Semua sudah ada aturannya,” ungkapnya.
AKBP Made Kartika mengungkapkan terimakasih serta apresiasi kepada hakim praperadilan pada PN Tanjungkarang Kelas IA berikut dengan ahli hukum pidana yang turut mendukung upaya penegakan hukum yang dikerjakan penyidik Ditreskrimum Polda Lampung.
Adapun proses praperadilan ini merupakan buntut dari penetapan tersangka terhadap Ali Kusno Fusin yang merupakan bos perumahan Puri Gading dalam kasus dugaan tindak pidana tipu gelap yang dilaporkan oleh Hery Gunawan pada 2021 lalu.
Dimana dalam laporannya, Hery Gunawan merasa ditipu lantaran saat peristiwa jual beli kapal motor miliknya, Ali Kusno Fusin berjanji akan menukarnya dengan dua bidang tanah di lokasi Perumahan Puri Gading Bandar Lampung yang sampai saat ini janji itu tidak pernah terwujud sehingga korban Hery Gunawan langsung melapor ke Polda Lampung.##
1 2
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2