Laporan : Vini
BANDARLAMPUNG – Polda Lampung Menang Praperadilan, Bos Puri Gading Ali Kusno Fusin ditolak di PN Tanjungkarang
Dalam relesenya Kasubbid bantuan hukum Bidkum Polda Lampung AKBP Made Kartika SH MH didampingi Kasubdit Renakta IV AKBP. Adi Sastri didampingi AKBP Anjar mengungkapkan penyidik Ditreskrimum Polda Lampung telah melaksanakan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Yang pertama praperadilan dengan nomor 3 tanggal 28 Juni 2022 yang di menangkan Polda Lampung dan ini kali kedua kembali Ali Kusno Fusin praperadilkan Polda Lampung dan Polda Lampung kembali menang. ,” ujar AKBP Made Kartika SH MH
Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung yang menetapkan Ali Kusno Fusin sebagai tersangka selalu berpedoman dengan ketentuan yang berlaku dan saat ini sudah 4 kali bolak balik berkas ke Kejaksaan.
Sementara itu Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri melalui penyidik menyampaikan sepanjang proses penyidikan perkara terkait Ali Kusno Fusin ini, jelasnya, dia selalu menekankan penyidik untuk objektif dan profesional dalam bekerja.
1 2 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya