BANDARLAMPUNG-Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama BNNP dan Kejati melakukan pemusnahan barang bukti narkotika senilai Rp70,25 miliar di Lapangan Mapolda Lampung pada Senin, 24 Maret 2025.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba sejak Oktober 2024 hingga Maret 2025.
“Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan 46 tersangka dari 27 laporan polisi, yang terdiri dari bandar dan kurir,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa total nilai barang bukti yang dimusnahkan, yakni Rp70,25 miliar, terdiri atas 163 kg ganja, 68,9 kg sabu, dan 3.517 butir ekstasi.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar hingga habis, kemudian sisa-sisanya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung.
“Dengan pemusnahan ini, kami telah menyelamatkan sekitar 442.117 jiwa dari bahaya narkoba,” tandasnya.##
Penulis : Romy
Editor : Nara
Sumber Berita : Polda Lampung
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.