Podcast Youtube Kompas Bersama Budiman Tanuredjo, Bamsoet Tegaskan, Bentuk Hukum PPHN Berdasarkan Kehendak Rakyat

Sabtu, 10 September 2022 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan, bahwa bentuk hukum PPHN apakah nanti cukup berdasarkan Undang-undang atau melalui suatu konsesus konvensi ketatanegaraan akan sangat tergantung pada kebutuhan rakyat. Kalau rakyat menilai PPHN cukup dengan undang-undang, selesai. Tapi kalau tidak cukup hanya dengan undang-undang karena akan mudah dibatalkan, baik melalui judicial review di MK (Mahkamah Konstitusi), atau diterpedo oleh Perppu pada periodesasi presiden berikutnya, maka harus ada cara atau jalan keluar memecahkan persoalan itu tanpa melalui amandemen atau melalui TAP MPR.

Seperti diketahui, pada hakikatnya, fungsi utama MPR adalah lembaga pelaksana kedaulatan rakyat. Karena seluruh anggota MPR (DPR dan DPD) adalah wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (pemilu). Sehingga keputusan MPR harus berdasarkan kehendak mayoritas rakyat.

Baca Juga:  JMSI Metro Jadi Narasumber Sosialisasi Pilkada Panwascam Metro Utara

“Suara mayoritas yang saya pahami berdasarkan pertemuan langsung dalam kunjungan silahturahmi kebangsaan ke para tokoh bangsa, pimpinan partai politik, pimpinan organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan dan berbagai elemen bangsa seperti Forum Rektor Indonesia, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) atau BRIN, PBNU, PP Muhammadiyah, PGI, hingga Majelis Tinggi Agama Konghucu (MATAKIN), serta sejumlah akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Ada kebutuhan yang mendesak bagi bangsa ini untuk memiliki kembali perencanaan jangka panjang yang mampu mengikat kesinambungan dari setiap periodesasi pemerintahan yang satu dengan yang berikutnya. Baik pusat maupun daerah. Sehingga tidak ada lagi uang rakyat yang dikumpulkan melalui pajak, sia-sia menjadi proyek mangkrak karena tidak diteruskan atau diselesaikan,” ujar Bamsoet.

Seperti diketahui, berdasarkan laporan hasil Badan Pengkajian MPR RI, ada tiga alternatif pilihan bentuk hukum PPHN. Pertama, jika PPHN dalam bentuk rumusan pasal-pasal Konstitusi, maka kewenangan membentuk PPHN seharusnya ada di tangan MPR, sebagai satu-satunya lembaga perwakilan yang lengkap dan memiliki kekuasanan politik tertinggi, dimana salah satunya mengubah dan menetapkan UUD.

Baca Juga:  Sidang Paripurna; DPD RI tetapkan Abcandra Muhammad Akbar Supratman Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI

“Namun alternatif ini tidak direkomendasikan, karena jika diatur dalam Konstitusi, mekanisme perubahan akan sulit dilakukan, sedangkan PPHN adalah produk kebijakan yang berlaku periodik, dan disusun berdasarkan dinamika kehidupan masyarakat yang terus berkembang. Di samping itu, karena PPHN bersifat direktif, maka materi PPHN tidak mungkin dirumuskan hanya dalam satu pasal atau satu ayat saja dalam Konstitusi,” ujar Bamsoet saat menjadi narasumber dalam podcast ‘Back to BDM’ bersama Budiman Tanuredjo, di Jakarta, Sabtu (10/9).

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Samsudin Didampingi Maidawati Resmikan Gedung Baru Pos Kesehatan dan Panen Melon Hasil Budi Daya KWT di Tanggamus
Sipentas Pemberkasan Lingkup Izin Sayang Dampak Rindu Ciptakan Usaha ‘Sehat’ Bagi Pemrakarsa
Nekat Lanjutkan Pembangunan Pabrik Tapioka, PT Sinar Baturusa Prima Diduga Tak Kantongi Dokumen AMDAL dan PBG
Pj Gubernur Lampung Galakkan Penanggulangan Stunting di Tanggamus
Pj Gubernur Dukung Upaya Pemkab Pringsewu Tingkatkan Pendapatan Daerah Lewat Pengembangan UMKM di Rest Area
JMSI Provinsi Lampung Kembali Berbagi Untuk Warga Sekitar
Aliansi Pemuda Jakarta Gelar Aksi di Depan Balai Kota, Tuntut Kadis Sosial DKI Jakarta Dicopot
Sempat Dibekukan, Dipimpin PLT, Akhirnya Rapat Tunjuk Mustaqim Ketua JMSI Tuba
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 06:58 WIB

Samsudin Didampingi Maidawati Resmikan Gedung Baru Pos Kesehatan dan Panen Melon Hasil Budi Daya KWT di Tanggamus

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 01:18 WIB

Sipentas Pemberkasan Lingkup Izin Sayang Dampak Rindu Ciptakan Usaha ‘Sehat’ Bagi Pemrakarsa

Jumat, 4 Oktober 2024 - 23:32 WIB

Nekat Lanjutkan Pembangunan Pabrik Tapioka, PT Sinar Baturusa Prima Diduga Tak Kantongi Dokumen AMDAL dan PBG

Jumat, 4 Oktober 2024 - 23:14 WIB

Pj Gubernur Lampung Galakkan Penanggulangan Stunting di Tanggamus

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:04 WIB

Pj Gubernur Dukung Upaya Pemkab Pringsewu Tingkatkan Pendapatan Daerah Lewat Pengembangan UMKM di Rest Area

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:21 WIB

Aliansi Pemuda Jakarta Gelar Aksi di Depan Balai Kota, Tuntut Kadis Sosial DKI Jakarta Dicopot

Jumat, 4 Oktober 2024 - 07:57 WIB

Sempat Dibekukan, Dipimpin PLT, Akhirnya Rapat Tunjuk Mustaqim Ketua JMSI Tuba

Kamis, 3 Oktober 2024 - 15:05 WIB

Sinergi Tiga Pilar untuk Wujudkan Pilkada Damai 2024 di Lampung, Sekdaprov Hadiri Apel 3 Pilar Kamtibmas

Berita Terbaru

#pilihankukotakkosong

Pj Gubernur Lampung Galakkan Penanggulangan Stunting di Tanggamus

Jumat, 4 Okt 2024 - 23:14 WIB