Pernyataan PWI soal Keterangan Palsu Feni

Sabtu, 19 Februari 2022 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Juniardi*
WAKIL Ketua Bidang Pembelaan Wartawam PWI Lampung Juniardi SIP MH mendukung wartawan melaporkan oknum mahasiswi Feni Ardila ke penegak hukum, atas ulahnya yang tidak memberikan keterangan palsu, akan tetapu juga berpotensi melanggar UU ITE atas kabar hoax yang menimbulkan kegaduhan politik dan masyarakat di Lampung.

Menurut Juniardi, sejak awal pemberitaan, media sudah berupaya menyembunyikan identitas korban, termasuk terlapor sebelum ada konfirmasi darinya. Akan tetapi, justru korban yang membuat kegaduhan, dengan menyebar video ungkapan mencabut keterangan sebelumnya.

Baca Juga:  Mabes Limpahkan Pengaduan FKPP ke Polda, Ismail: Saya Tunggu Pemilik Akun @kusumasaid888 di Lampung

Juniardi menjelaskan dalam kontek keterangan palsu, apabila memang hal yang dilaporkan oleh korban tidak terjadi, maka ada pidana yang dapat dikenakan terhadap orang yang memberikan keterangan palsu. Diatur dalam Bab IX tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Juniardi mengutip keterangan ahli yang menyebutkan syarat dari tindak pidana tersebut adalah, pertamana suatu ketentuan undang-undang yang menghendaki suatu keterangan di bawah sumpah atau yang mempunyai akibat-akibat hukum, kedua pemberian keterangan palsu dan kesengajaannya ditujukan kepada kepalsuannya itu.

Baca Juga:  Polres Tulang Bawang Gelar Syukuran HUT Satpam Ke-44, AKBP James Sampaikan Pesan Khusus

Dengan demikian, lanjut Juniardi korban tidak seharusnya memberikan keterangan palsu sehingga berakibat hukum bagi pers atau pelaku yang dapat dipidana, karena dengan melakukan itu justru korban dapat dipidana karena memberikan keterangan palsu.

*) Magister Hukum Unila

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Unila Terjunkan Tim Hidroteknik, Hasilnya Segera Dibicarakan dengan Walikota Bandarlampung
Kolaborasi Kemenimipas-Kemenaker Majukan SDM Warga Lapas
JMSI Lampung Berbagi Sambangi Warga Kurang Mampu di Way Halim
Dasco Terima Dubes Singapura Bahas EBT
Pemprov Lampung Dorong Peningkatan Literasi dan Digitalisasi Kearsipan untuk Generasi Cerdas dan Berbudaya
Prof Lusmeila: Festival Kebudayaan Perekat Indonesia Menuju Unila World Class University
Samsudin Hadiri Festival Kebudayaan dan Cinta Tanah Air UNILA 2025, Sekaligus Penyerahan “Anugerah Be Strong” kepada 62 Pemenang
Komisi IV Minta Pemerintah Seret Pelaku Pemagar Laut ke Jalur Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:00 WIB

Unila Terjunkan Tim Hidroteknik, Hasilnya Segera Dibicarakan dengan Walikota Bandarlampung

Jumat, 17 Januari 2025 - 13:58 WIB

Kolaborasi Kemenimipas-Kemenaker Majukan SDM Warga Lapas

Jumat, 17 Januari 2025 - 13:18 WIB

JMSI Lampung Berbagi Sambangi Warga Kurang Mampu di Way Halim

Jumat, 17 Januari 2025 - 13:13 WIB

Dasco Terima Dubes Singapura Bahas EBT

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:43 WIB

Pemprov Lampung Dorong Peningkatan Literasi dan Digitalisasi Kearsipan untuk Generasi Cerdas dan Berbudaya

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:17 WIB

Samsudin Hadiri Festival Kebudayaan dan Cinta Tanah Air UNILA 2025, Sekaligus Penyerahan “Anugerah Be Strong” kepada 62 Pemenang

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:51 WIB

Komisi IV Minta Pemerintah Seret Pelaku Pemagar Laut ke Jalur Hukum

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:21 WIB

Mabes Limpahkan Pengaduan FKPP ke Polda, Ismail: Saya Tunggu Pemilik Akun @kusumasaid888 di Lampung

Berita Terbaru

Berita Utama

Kolaborasi Kemenimipas-Kemenaker Majukan SDM Warga Lapas

Jumat, 17 Jan 2025 - 13:58 WIB

Berita Utama

JMSI Lampung Berbagi Sambangi Warga Kurang Mampu di Way Halim

Jumat, 17 Jan 2025 - 13:18 WIB

Berita Utama

Dasco Terima Dubes Singapura Bahas EBT

Jumat, 17 Jan 2025 - 13:13 WIB