Perdagangkan Sisik Tringgiling, Warga Bengkulu Ditangkap

Senin, 14 Maret 2022 | 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Kusuma

Bandarlampung – Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung menangkap KF (37), tersangka pelaku perdagangan 33 kilogram sisik satwa dilindungi berupa hewan tringgiling di Jalan RA Basaid, Tanjung Senang, Bandarlampung.

“Tersangka ditangkap pada Selasa tanggal 8 Maret 2022 sekitar Pukul 16.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung saat konferensi pers bersama Wadir Reskrimsus AKBP Popon Ardianto Sunggoro dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Yoni Rizal Khova, Senin (14/3/2022) siang.

Dia melanjutkan barang sisik satwa liar tersebut didapat tersangka dari Provinsi Bengkulu. Rencana sisik satwa dilindungi tersebut akan dijual tersangka ke luar Indonesia dengan harga per kikogram sebesar Rp 42 juta.

Baca Juga:  Terima Kunjungan Pengurus Yayasan Pembinaan Sosial Katolik bersama ChildFund International, Perkuat Kolaborasi untuk Masyarakat Inklusif dan Damai

“Tersangka ini merupakan warga Desa Tanjung Kemuning I, Kecamatan Tanjung Kemuning, Provinsi Bengkulu,” kata dia.

Lanjut Pandra, penangkapan terhadap tersangka tersebut berawal saat anggota melakukan penyamaran dengan tujuan untuk membeli barang tersebut.

Saat akan transaksi, anggota kemudian melakukan tangkap tangan tersangka beserta barang bukti yang akan dijualnya dengan harga sebesar Rp 2,5 juta.

“Saat kita kembangkan, kita kembali mengamankan barang bukti sisik lainnya dengan total jumlah keseluruhan sebanyak 33 kilogram,” kata dia lagi.

Barang bukti 33 kilogram sisik tringgiling tersebut menurut keterangan tersangka jika di jual keseluruhan mencapai sebesar Rp 1,4 miliar lebih.

“Tapi kita masih kembangkan, apakah masih ada barang bukti lainnya. Kita juga masih kembangkan apakah sisik yang didapat tersangka dari pengepul atau hasil berburu,” katanya.

Baca Juga:  Aulia Pulanglah Nak, Ibu dan Ayah Menunggu di Rumah

Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 40
Ayat (2) Juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf D UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No.P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2008 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.20/menlhk/setjen/jum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi dengan kurungan penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

SMSI Lampung Gelar Diklat Jurnalistik
Dua Pelaku Curat Toko Sembako Ditangkap, Salah Satunya Pelajar
2 Ribuan Penjamah Makanan SPPG dilatih, Tingkatkan Kualitas MBG
Pemkab Lamsel Bantu Karyawan PT San Xiong Steel Indonesia
Satelit Lampung-1 Segera Mengorbit, Gubernur Mirza Lompat Menuju Peradaban Modern
Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Spesialis Curat, Beraksi di 8 TKP
Pemkab Lampung Utara Lepas Jama’ah Haji Kloter 2
Timwas Haji: Penanganan Petugas Medis Otimal

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 06:59 WIB

SMSI Lampung Gelar Diklat Jurnalistik

Sabtu, 31 Mei 2025 - 19:44 WIB

Dua Pelaku Curat Toko Sembako Ditangkap, Salah Satunya Pelajar

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:16 WIB

2 Ribuan Penjamah Makanan SPPG dilatih, Tingkatkan Kualitas MBG

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:42 WIB

Pemkab Lamsel Bantu Karyawan PT San Xiong Steel Indonesia

Sabtu, 31 Mei 2025 - 12:33 WIB

Satelit Lampung-1 Segera Mengorbit, Gubernur Mirza Lompat Menuju Peradaban Modern

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

SMSI Lampung Gelar Diklat Jurnalistik

Minggu, 1 Jun 2025 - 06:59 WIB

#indonesiaswasembada

Dua Pelaku Curat Toko Sembako Ditangkap, Salah Satunya Pelajar

Sabtu, 31 Mei 2025 - 19:44 WIB

#indonesiaswasembada

2 Ribuan Penjamah Makanan SPPG dilatih, Tingkatkan Kualitas MBG

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:16 WIB

#indonesiaswasembada

Pemkab Lamsel Bantu Karyawan PT San Xiong Steel Indonesia

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:42 WIB