Pendeta Saifuddin Bikin Gaduh, Pelaku Harus Diproses Hukum

Kamis, 17 Maret 2022 | 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAPORAN : HERI

JAKARTA – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim meminta pihak kepolisian segera merespons perhatian masyarakat terhadap video Saifuddin Ibrahim. Video Saifuddin meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat Alquran viral di media sosial. Disebutnya, ayat-ayat biang intoleransi dan radikalisme di Tanah Air.

“Saya sebagai anggota Kompolnas meminta Polri agar segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini. Pasalnya, pernyataaan yang dilontarkan Saifuddin telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujar Yusuf dalam pesan singkatnya, Kamis (17/3/2022).

Langkah penyelidikan oleh Kepolisian, kata Yusuf, bakal dapat memberi ketentraman di masyarakat. Penyelidikan dilakukan terhadap video Saifuddin diharapkan dapat diketahui, apakah terdapat dugaan pelanggaran atau tidak terhadap Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Baca Juga:  Wagub dan BPDLH Kemenkeu Buka Akses Pendanaan Hijau untuk Masyarakat Pengelola Hutan Lestari

Dalam pasal itu, lanjutnya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA. Maka ia juga mengajak masyarakat untuk menyerahkan dan mempercayakan kasus ini kepada Kepolisian.

“Kita dorong adanya penyelidikan polisi secara sungguh-sungguh dan profesional serta transparan berkeadilan,” tutup Yusuf.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Mesuji Gelar Upacara Peringatan Hantaru 2025

Sebelumnya diberitakan, pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses, yang pernah ditangkap pada 2017 karena kasus ujaran kebencian, kembali menimbulkan kontroversi. Dia diduga kembali menghina Islam karena menyebut ada 300 ayat Alquran yang perlu dihapus karena memicu tindakan intoleran dalam video terbaru miliknya.

Dalam videonya itu juga, Abraham meminta Kemenag agar merevisi kurikulum madrasah dan pesantren karena melahirkan orang radikal. Menurutnya, semua teroris datang dari lembaga pendidikan pesantren.#

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Polsek Simpang Pematang Bekuk Pelaku Curanmor Dengan 11 TKP
Santiaji Jurnalistik dan Kehumasan 2025, Dorong Sinergi Pers dan Praktisi Kehumasan Bangun Kredibilitas Pemerintah di Masyarakat
JMSI Lampung Dukung Gubernur Mirza Bangun Jembatan Kepercayaan Antara Pemerintah dan Masyarakat
Raih Gelar Doktor Dengan Nilai cumlaude, Ariawan : Semoga dapat memberikan motivasi kepada teman” jurnalis lainya
Pemprov Lampung Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Program Nasional, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Kebermanfaatan bagi Masyarakat Lampung
Mahasiswa Hukum Didorong Wujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berempati melalui National Moot Court Competition Piala Prof. Hilman Hadikusuma Tahun 2025
Tinjau Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru, Pemprov Lampung Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
Kapolres Kukuhkan Nomenklatur Pamapta Mesuji
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 00:47 WIB

Polsek Simpang Pematang Bekuk Pelaku Curanmor Dengan 11 TKP

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 21:01 WIB

Santiaji Jurnalistik dan Kehumasan 2025, Dorong Sinergi Pers dan Praktisi Kehumasan Bangun Kredibilitas Pemerintah di Masyarakat

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 18:55 WIB

JMSI Lampung Dukung Gubernur Mirza Bangun Jembatan Kepercayaan Antara Pemerintah dan Masyarakat

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 17:19 WIB

Raih Gelar Doktor Dengan Nilai cumlaude, Ariawan : Semoga dapat memberikan motivasi kepada teman” jurnalis lainya

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:31 WIB

Pemprov Lampung Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Program Nasional, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Kebermanfaatan bagi Masyarakat Lampung

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Polsek Simpang Pematang Bekuk Pelaku Curanmor Dengan 11 TKP

Minggu, 19 Okt 2025 - 00:47 WIB