Gubernur mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan penilaian mandiri dengan nilai 285 dan setelah dilakukan verifikasi oleh Tim Verifikasi KASN mendapatkan penilaian 248 dan hingga saat ini masih dalam proses verifikasi.
Saat ini dilakukan kembali Verifikasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit Dalam Manajemen ASN di Tahun 2022. Gubernur berharap, penilaian mandiri yang dilakukan dapat memenuhi segala aspek-aspek yang ada, sehingga dapat memperoleh kategori yang Baik.
Sementara itu, Komisioner KASN Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit, Mustari Irawan menjelaskan, pertemuan kali ini dilaksanakan untuk melihat progres yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung, terutama dalam penerapan sistem meritnya. Melalui pertemuan ini, Mustari berharap Tim Penilaian Mandiri bisa melakukan klarifikasi, menjelaskan dan menguraikan beberapa hal untuk dinilai.
Adapun 8 aspek yang dinilai melalui Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit (SIPINTER) berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 40 Tahun 2018 dan Peraturan KASN Nomor 9 Tahun 2019 adalah Perencanaan Kebutuhan, Pengadaan, Pengembangan Karir, Promosi dan Mutasi, Manajemen Kinerja, Penggajian Penghargaan dan Disiplin, Perlindungan dan Pelayanan, serta Sistem Informasi.
Hadir dalam kegiatan Asisten Komisioner Sistem Merit Wilayah III Satria Adi Putra, Karo Organisasi Lukman, Plt. Kepala BKD Meiry Harika Sari.##
1 2
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.