Menurutnya, dana hibah yang diberikan oleh Pemprov Lampung kepada rumah ibadah tersebut dapat digunakan untuk perbaikan sarana dan prasarana seperti pembangunan ataupun renovasi bangunan yang sudah tidak layak.
“Untuk yang mau dapat bantuan silahkan ajukan permohonan. Namun harus dilengkapi dengan surat menyurat, masjid statusnya formal, ada susunan pengurus, domisili, NPWP kemudian menyertakan foto bangunan dan surat keterangan lurah, hingga camat,” katanya.
Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, memberikan apresiasi kepada Pemprov Lampung yang telah menambah jumlah rumah ibadah yang mendapatkan bantuan tersebut.
“Harapan kami dalam penyaluran nantinya bisa benar-benar tepat sasaran sehingga bermanfaat kepada masyarakat dan menjadikan tempat ibadah nya menjadi nyaman. Jadi yang ibadah bisa lebih banyak lagi,” kata dia.
Pada kesempatan tersebut ia juga berharap agar pemerintah kabupaten/kota dapat mengalokasikan anggaran yang juga digunakan untuk perbaikan rumah ibadah.
“Jadi yang tidak terjangkau oleh provinsi bisa dibantu oleh kabupaten/kota. Karena memang rumah ibadah kan keterbatasan anggaran, mereka kadang hanya mengandalkan infaq saja untuk melakukan perawatan. Tentu pemerintah harus memberikan perhatian,” ucapnya.##
1 2
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2