Laporan: Anis
Bandar Lampung – Asisten Administrasi Umum, Minhairin, Mengikuti Rapat Penyampaian Hasil Evaluasi Laporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2021, yang dipimpin Plh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sri Purwaningsih, Melalui Virtual Meeting, di Ruang Video Conference Lt.I Diskominfotik Lampung, Rabu (11/05).
Plh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sri Purwaningsih mengatakan, pembahasan ini juga merupakan perintah dari undang-undang nomor 5 tahun 2014, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah ditambah lagi ada undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Undang-undang mewajibkan kepada kita semua pemerintah daerah untuk menjalankan urusan wajib pelayanan di bidang yaitu kebebasan sosial pekerjaan yang diperintahkan untuk menjadi prioritas dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, ada tiga fokus yang terkait evaluasi pelaporan SPM melalui aplikasi, ketepatan penyampaian laporan SPM tahun 2000 dari 6 daerah provinsi dan kabupaten kota.
“Analisa keuangan laporan di Indonesia masih belum optimal sesuai idealisme yang diharapkan oleh undang-undang,” tuturnya.
1 2 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.