Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Ojol

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital atau Perpres Ojol pada Kamis (8/10/2026).

Regulasi ini turut mengatur potongan 8% bagi pengemudi transportasi online atau driver ojol.

“Hari ini secara resmi pemerintah merilis Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital,” kata Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Baca Juga:  Di Era Streaming, Musik Fisik Tetap Menemukan Pasar

Pemerintah menggelar rapat koordinasi dengan DPR hari ini di gedung parlemen untuk penyempurnaan Perpres Ojol.

“Alhamdulillah, sedikit lagi sudah final. Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan seusai rapat.

Dasco menuturkan Perpres Ojol sesuai dengan kesepakatan antara aplikator dan perwakilan ojol dalam pertemuan pada akhir Juni 2026.

Dasco menjelaskan sejumlah hal diatur dalam perpres tersebut, mulai dari status ojol hingga tarif angkutan orang maupun makanan.

Baca Juga:  Komisi II DPR Bahas RUU Pemilu Saat Reses

Menurut dia, tarif angkutan orang diatur Kementerian Perhubungan, sedangkan tarif makanan diatur Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi harmonisasi agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua,” pungkasnya.[]


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Nara J Afkar


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Sol Banjir, Firman ; Benahi dari Hulu ke Hilir
Lampung Pacu Pertumbuhan Ekonomi
Yayasan Tahfidz dan Panti Asuhan Rentan Terpapar Paham Radikalisme
Pemprov Lampung Lantik Tiga Pejabat, Sekdaprov Tekankan Penguatan Pembangunan Manusia
Targetkan Pramuka Aktif Di Setiap Tingkatan, Kwarran Kasui Kunjungi Tiap Gudep
Pemprov-DPRD Sepakat Awas Ketat BBM Subsidi, Antrean Masih Panjang
Polres WK Ungkap Curas 5 TKP Dan Penimbunan BBM
Sultan Dorong Donor Darah Digelar Serentak di 38 Provinsi

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Sol Banjir, Firman ; Benahi dari Hulu ke Hilir

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Ojol

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:35 WIB

Lampung Pacu Pertumbuhan Ekonomi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Yayasan Tahfidz dan Panti Asuhan Rentan Terpapar Paham Radikalisme

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Pemprov Lampung Lantik Tiga Pejabat, Sekdaprov Tekankan Penguatan Pembangunan Manusia

Berita Terbaru

Berita Utama

Sol Banjir, Firman ; Benahi dari Hulu ke Hilir

Senin, 12 Okt 2026 - 10:33 WIB

Berita Utama

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Ojol

Senin, 12 Okt 2026 - 10:30 WIB

Berita Utama

Lampung Pacu Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 12 Okt 2026 - 09:35 WIB

Berita Utama

Yayasan Tahfidz dan Panti Asuhan Rentan Terpapar Paham Radikalisme

Minggu, 11 Okt 2026 - 08:37 WIB