Laporan : Rudi Alfian
LAMPUNG UTARA – Pemeriksaan saksi oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura) soal kasus dugaan tindak pidana korupsi Jasa Konsultansi Kontruksi di Inspektorat Kabupaten setempat mulai bergulir.
” Sesuai jadwal hari ini, Kami memanggil tiga orang saksi, yakni AW selaku Kepala Bappeda, dan ANF serta MR pegawai (PNS) di Inspektorat Lampung Utara,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mohammad Farid Rumdana, saat menggelar konferensi pers, Selasa, (01/08/23) petang.
Dirinya menerangkan terkait proses pemeriksaan saksi dimaksud berdasarkan tupoksi masing-masing yang berhubungan dengan kegiatan yang tengah diperiksa. Materi pemerikasaan terhadap kepala Bappeda lebih kepada mekanisme bagaimana perencanaan dari sebuah kegiatan. Kemudian lanjut dia, pemeriksaan terhadap dua orang pegawai dari inspektorat terkait dengan tupoksi dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Terus berlanjut pemeriksaannya itu, setiap hari akan melakukan pemeriksaan secara meraton dalam rangka percepatan penanganan perkara tipikor,” jelas Farid.
Masih kata dia, tujuan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut guna memperkuat keterangan dan pembuktian dalam mencari siapa yang paling bertanggung jawab dalam perkara yang menelan anggaran hingga Rp1,2 miliar.
“Kami mohon untuk bersabar, Karena pananganan perkara ini kami terus melaksanakan sesuai dengan SOP dan aturan yang ada,” tegasnya.
Farid menegaskan, Terkait keterangan Pers atau Rilis perkara tindak pidana yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri hanya pernyataan atau keterangan dari Kepala Kejaksaan dan Kasi Intelijen yang menjadi referensi terpercaya, selain dari itu tidak bisa mewakilkan lembaga. Dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini pada Inspektorat Lampung Utara.
“Dari level Eselon maupun non struktural juga akan kita panggil, sampai hari ini sudah 5 orang saksi yang sudah kami panggil,” imbuhnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, Dalam penanganan perkara ini pihaknya akan melihat dan mendalami hasil pemeriksaan para saksi siapa yang paling bertanggung jawab.
“Tentunya penyidikan ini kami sedang mendalami keterangan dari saksi-saksi, sehingga nanti akan terlihat atau siapa yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Lampura, Andi Wijaya yang diperiksa hingga 11 jam lamanya sempat kaget melihat rombongan wartawan saat akan keluar dari pintu, bahkan nampak menghindar dengan tergesa-gesa masuk keruangan kembali.
Namun beberapa saat kemudian dirinya kembali keluar dan menghadapi awak media yang sejak lama menunggu dirinya selesai diperiksa. Dalam wawancara singkat tersebut, Andi Wijaya membenarkan dirinya diperiksa untuk dimintai keterangan oleh jaksa penyidik.
“Iya diperiksa sekitar 11 jam. Kalau bicara terkait proses, jelas aturannya ada di Permendagri 86 tahun 2017 secara sistem kita ikuti prosesnya,” terang Andi Wijaya.
Ketika ditanya terkait adanya Pergeseran anggaran tahun 2021, Andi Wijaya menegaskan bahwa hal itu bukan pergeseran melainkan perubahan anggaran.
” Itu bukan pergeseran anggaran, tapi perubahan anggaran, karena setiap Pemerintah Daerah pasti ada mekanismenya,” tegasnya.
Ditanya soal dirinya yang sempat menghindar dari awak media, dirinya berkilah masuk kembali keruangan karena akan pamit pulang dengan pihak kejaksaan setempat.
“Bukan menghindar, saya pamit pulang dulu tadi, ngapain saya menghindar,” cetusnya.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.