Pembatalan Harusnya Untuk Qomaru, Wahdi Tetap Bisa Melaju di Pilkada Metro

Kamis, 21 November 2024 | 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anis

METRO- Pembatalan untuk calon wali kota dan wakil wali kota Metro Wahdi-Qomaru oleh KPU Kota Metro tidak tepat. Kalaupun pembatalan seharusnya hanya untuk Qomaru yang terbukti bersalah melakukan pidana pemilu.

Hal tersebut dikatakan Pengamat Hukum Tatanegara UIN Raden Intan Lampung, Dr. Fathul Mu’in, Kamis (21/11/2024). Karena, yang bersalah adalah Qomaru, sedangkan Wahdi tidak melakukan pelanggaran pidana pemilu.

“Karena didalam putusan jelas yang terbukti melakukan pidana pemilu adalah Qomaru, bukan Wahdi. Maka seharusnya yang dibatalkan cukup wakilnya. Calon wali kotanya tetap bisa mengikuti konstestasi pilada kota Metro,” kata Mu’in.

Baca Juga:  Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan

Sekretaris Program Studi Hukum Tatanegara UIN Raden Intan Lampung tersebut menjelaskan, KPU Pusat memiliki kewenangan mengambil alih kewenangan dan mengubah putusan dari KPU Metro. Karena seharusnya, pembatalan hanya diberlakukan kepada calon wakil wali kota Metro, Qomaru Zaman, yang statusnya terpidana, bukan Wahdi-Qomaru sebagai pasangan calon. “Dalam undang-undang maupun PKPU, KPU di atasnya bisa mengambil alih kewenangan,” jelasnya.

Doktor hukum tersebut manambahkan, Keputusan KPU Kota Metro Nomor 422 Tahun 2024 cukup kontroversial. KPU Kota Metro sangat berani dalam mendiskualifikasi Wahdi-Qomaru. Padahal, baik Bawaslu Kota Metro maupun Pengadilan Negeri Kota Metro tidak pernah memberikan rekomendasi pembatalan calon. Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman divonis melanggar pidana pemilu. Dia jatuhi hukuman membayar denda Rp 6 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. (*)

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Muswil Perdana Digelar, Ahmad Yazid Resmi Terpilih Pimpin DPW Persadin Jawa Barat
Wagub Jihan Nurlela Buka Rakor Pembinaan dan Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026
PWI Pusat Rencanakan Natal Bersama Wartawan Kristiani
Ekonomi Biru Mandek di Daerah, JMSI Dorong Media Lokal Jadi Pengungkit
Gubernur Lampung Tekankan Perencanaan Inklusif dalam Penyusunan RKPD 2027
Jalan Kota Baru-Sinar Rejeki Diresmikan, Bupati Egi Tegaskan Pembangunan Jalan Bertahap dan Berkeadilan
Integrasi Nilai Kamis Beradat dan Visi Green Campus
Rektor UIN dan Dekan Fakultas Syariah Hadiri Taklimat Presiden di Istana

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 15:34 WIB

Muswil Perdana Digelar, Ahmad Yazid Resmi Terpilih Pimpin DPW Persadin Jawa Barat

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:31 WIB

Wagub Jihan Nurlela Buka Rakor Pembinaan dan Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:59 WIB

PWI Pusat Rencanakan Natal Bersama Wartawan Kristiani

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:46 WIB

Ekonomi Biru Mandek di Daerah, JMSI Dorong Media Lokal Jadi Pengungkit

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:39 WIB

Gubernur Lampung Tekankan Perencanaan Inklusif dalam Penyusunan RKPD 2027

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

PWI Pusat Rencanakan Natal Bersama Wartawan Kristiani

Jumat, 16 Jan 2026 - 15:59 WIB

#indonesiaswasembada

Ekonomi Biru Mandek di Daerah, JMSI Dorong Media Lokal Jadi Pengungkit

Jumat, 16 Jan 2026 - 11:46 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung Tekankan Perencanaan Inklusif dalam Penyusunan RKPD 2027

Jumat, 16 Jan 2026 - 07:39 WIB