Pembatalan Harusnya Untuk Qomaru, Wahdi Tetap Bisa Melaju di Pilkada Metro

Kamis, 21 November 2024 | 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anis

METRO- Pembatalan untuk calon wali kota dan wakil wali kota Metro Wahdi-Qomaru oleh KPU Kota Metro tidak tepat. Kalaupun pembatalan seharusnya hanya untuk Qomaru yang terbukti bersalah melakukan pidana pemilu.

Hal tersebut dikatakan Pengamat Hukum Tatanegara UIN Raden Intan Lampung, Dr. Fathul Mu’in, Kamis (21/11/2024). Karena, yang bersalah adalah Qomaru, sedangkan Wahdi tidak melakukan pelanggaran pidana pemilu.

“Karena didalam putusan jelas yang terbukti melakukan pidana pemilu adalah Qomaru, bukan Wahdi. Maka seharusnya yang dibatalkan cukup wakilnya. Calon wali kotanya tetap bisa mengikuti konstestasi pilada kota Metro,” kata Mu’in.

Baca Juga:  PMI Lampung Selatan Gelar Peringatan HUT ke-80, Sekda Supriyanto Ajak Masyarakat Tebarkan Kebaikan

Sekretaris Program Studi Hukum Tatanegara UIN Raden Intan Lampung tersebut menjelaskan, KPU Pusat memiliki kewenangan mengambil alih kewenangan dan mengubah putusan dari KPU Metro. Karena seharusnya, pembatalan hanya diberlakukan kepada calon wakil wali kota Metro, Qomaru Zaman, yang statusnya terpidana, bukan Wahdi-Qomaru sebagai pasangan calon. “Dalam undang-undang maupun PKPU, KPU di atasnya bisa mengambil alih kewenangan,” jelasnya.

Doktor hukum tersebut manambahkan, Keputusan KPU Kota Metro Nomor 422 Tahun 2024 cukup kontroversial. KPU Kota Metro sangat berani dalam mendiskualifikasi Wahdi-Qomaru. Padahal, baik Bawaslu Kota Metro maupun Pengadilan Negeri Kota Metro tidak pernah memberikan rekomendasi pembatalan calon. Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman divonis melanggar pidana pemilu. Dia jatuhi hukuman membayar denda Rp 6 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. (*)

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Deputi BPJPH: Scope LPH Utama bukan hanya Provinsi, tetapi Nasional bahkan Dunia
JMSI Bali Bekali Ratusan Pramuka Penggalang Denpasar dengan Ilmu Jurnalistik Digital
Tingkatkan Kemandirian, Lapas Kotabumi Gelar Pembinaan Tata Boga dan Pertanian bagi WBP
Patroli Gabungan Polres Mesuji, TNI, dan Satpol PP Tingkatkan Keamanan Saat Akhir Pekan
Fun Run “InsuRUNce 2025” Semarakkan Hari Asuransi Nasional di Bandarlampung 
Begawi Agung di Lampung Utara, Teguhkan Komitmen Pelestarian Adat dan Budaya Lampung di Tengah Tantangan Modernisasi dan Globalisasi
Targetkan Predikat LPH Utama, UIN Lampung Siap Menjadi Ekosistem Halal Global
Perubahan Kualifikasi LPH UIN, Prof Wan: Aktivitas Keseharian Kita Harus Halal

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 23:36 WIB

Deputi BPJPH: Scope LPH Utama bukan hanya Provinsi, tetapi Nasional bahkan Dunia

Minggu, 19 Oktober 2025 - 18:55 WIB

JMSI Bali Bekali Ratusan Pramuka Penggalang Denpasar dengan Ilmu Jurnalistik Digital

Minggu, 19 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Tingkatkan Kemandirian, Lapas Kotabumi Gelar Pembinaan Tata Boga dan Pertanian bagi WBP

Minggu, 19 Oktober 2025 - 18:50 WIB

Patroli Gabungan Polres Mesuji, TNI, dan Satpol PP Tingkatkan Keamanan Saat Akhir Pekan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:09 WIB

Fun Run “InsuRUNce 2025” Semarakkan Hari Asuransi Nasional di Bandarlampung 

Berita Terbaru