Pembatalan Harusnya Untuk Qomaru, Wahdi Tetap Bisa Melaju di Pilkada Metro

Kamis, 21 November 2024 | 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anis

METRO- Pembatalan untuk calon wali kota dan wakil wali kota Metro Wahdi-Qomaru oleh KPU Kota Metro tidak tepat. Kalaupun pembatalan seharusnya hanya untuk Qomaru yang terbukti bersalah melakukan pidana pemilu.

Hal tersebut dikatakan Pengamat Hukum Tatanegara UIN Raden Intan Lampung, Dr. Fathul Mu’in, Kamis (21/11/2024). Karena, yang bersalah adalah Qomaru, sedangkan Wahdi tidak melakukan pelanggaran pidana pemilu.

“Karena didalam putusan jelas yang terbukti melakukan pidana pemilu adalah Qomaru, bukan Wahdi. Maka seharusnya yang dibatalkan cukup wakilnya. Calon wali kotanya tetap bisa mengikuti konstestasi pilada kota Metro,” kata Mu’in.

Baca Juga:  PW Fatayat NU Lampung Gelar Nobar "Lyora” di XXI Mall Kartini

Sekretaris Program Studi Hukum Tatanegara UIN Raden Intan Lampung tersebut menjelaskan, KPU Pusat memiliki kewenangan mengambil alih kewenangan dan mengubah putusan dari KPU Metro. Karena seharusnya, pembatalan hanya diberlakukan kepada calon wakil wali kota Metro, Qomaru Zaman, yang statusnya terpidana, bukan Wahdi-Qomaru sebagai pasangan calon. “Dalam undang-undang maupun PKPU, KPU di atasnya bisa mengambil alih kewenangan,” jelasnya.

Doktor hukum tersebut manambahkan, Keputusan KPU Kota Metro Nomor 422 Tahun 2024 cukup kontroversial. KPU Kota Metro sangat berani dalam mendiskualifikasi Wahdi-Qomaru. Padahal, baik Bawaslu Kota Metro maupun Pengadilan Negeri Kota Metro tidak pernah memberikan rekomendasi pembatalan calon. Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman divonis melanggar pidana pemilu. Dia jatuhi hukuman membayar denda Rp 6 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. (*)

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Muswil MES Bali Resmi Dibuka, Teguh Santosa Tegaskan Pentingnya Ekonomi Syariah
BEM Unila Desak Prabowo Pecat Menteri Problematik dan Copot Kapolri!
Gedung DPRD Makassar Terbakar Usai Aksi Massa, Ketua JMSI Lampung: “Dengarkan Suara Rakyat dengan Hati
Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak
Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026
Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung
PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark
Lampung Jadi Proyek Percontohan Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial Pertama di Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Muswil MES Bali Resmi Dibuka, Teguh Santosa Tegaskan Pentingnya Ekonomi Syariah

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:18 WIB

BEM Unila Desak Prabowo Pecat Menteri Problematik dan Copot Kapolri!

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:08 WIB

Gedung DPRD Makassar Terbakar Usai Aksi Massa, Ketua JMSI Lampung: “Dengarkan Suara Rakyat dengan Hati

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:48 WIB

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:23 WIB