Laporan : Anis
METRO- Pembatalan untuk calon wali kota dan wakil wali kota Metro Wahdi-Qomaru oleh KPU Kota Metro tidak tepat. Kalaupun pembatalan seharusnya hanya untuk Qomaru yang terbukti bersalah melakukan pidana pemilu.
Hal tersebut dikatakan Pengamat Hukum Tatanegara UIN Raden Intan Lampung, Dr. Fathul Mu’in, Kamis (21/11/2024). Karena, yang bersalah adalah Qomaru, sedangkan Wahdi tidak melakukan pelanggaran pidana pemilu.
“Karena didalam putusan jelas yang terbukti melakukan pidana pemilu adalah Qomaru, bukan Wahdi. Maka seharusnya yang dibatalkan cukup wakilnya. Calon wali kotanya tetap bisa mengikuti konstestasi pilada kota Metro,” kata Mu’in.
Sekretaris Program Studi Hukum Tatanegara UIN Raden Intan Lampung tersebut menjelaskan, KPU Pusat memiliki kewenangan mengambil alih kewenangan dan mengubah putusan dari KPU Metro. Karena seharusnya, pembatalan hanya diberlakukan kepada calon wakil wali kota Metro, Qomaru Zaman, yang statusnya terpidana, bukan Wahdi-Qomaru sebagai pasangan calon. “Dalam undang-undang maupun PKPU, KPU di atasnya bisa mengambil alih kewenangan,” jelasnya.
Doktor hukum tersebut manambahkan, Keputusan KPU Kota Metro Nomor 422 Tahun 2024 cukup kontroversial. KPU Kota Metro sangat berani dalam mendiskualifikasi Wahdi-Qomaru. Padahal, baik Bawaslu Kota Metro maupun Pengadilan Negeri Kota Metro tidak pernah memberikan rekomendasi pembatalan calon. Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman divonis melanggar pidana pemilu. Dia jatuhi hukuman membayar denda Rp 6 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. (*)
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.