Laporan: Heri Suroyo/Cj
JAKARTA-Menarik untuk disimak, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan dilakukan revisi. Ide tersebut muncul dari Menko Polhukam dan didorong juga oleh Kapolri. Akankah revisi itu akan dilakukan?.
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah mendiskusikan inisiatif revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena beleid tersebut dianggap publik sudah tak baik dengan muatan-muatan pasal karet.
Mahfud lewat pernyataan yang ia sampaikan via akun media sosial Twitter miliknya, @mohmahfudmd, pada Senin (15/2). “Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE,” kata Mahfud di akun Twitternya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun mengakui bahwa pasal karet dalam UU ITE kerap dipakai untuk mengkriminalisasi pihak-pihak tertentu.