Laporan : Rudi Alfian
WAY KANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan gelar kegiatan rutin pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten setempat, (22/11).
Kepala Kejari Way Kanan, Dr. Afrillianna Purba mengatakan pihaknya dalam melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana berdasarkan hasil putusan pengadilan yang telah inkrah. Puluhan barang bukti yang di musnahkan terdiri dari beberapa jenis yakni Narkotika, Senjata Tajam, Handphone, Tas , Pakaian, serta barang-barang lainnya.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini juga suatu kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dalam kegiatan ini dilaksanakan per enam bulan sekali.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini setelah perkaranya diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, ini (pemusnahan) kita laksanakan setiap enam bulan sekali,” kata Afrillianna Purba.
Selain itu, pemusnahan puluhan barang bukti tersebut merupakan upaya menunjukkan pada masyarakat bahwa barang bukti yang telah disita tidak disalahgunakan, serta guna meningkatkan kepercayaan masyarakat pada kinerja Korp Adyaksa di Kabupaten Way Kanan.
“Guna menghindari terjadinya penyalahgunaan, hilangnya barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab serta penumpukan di gudang sekaligus untuk menjaga kebersihan lingkungan perkantoran,” imbuhnya.
Nampak hadir dalam kegiatan, Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo, Asisten I Pemkab Way Kanan, Selan, anggota Kodim 0427/Way Kanan, Serma Dominggus, Penyidik BNNK Way Kanan, Panitera Pengadilan Negeri Way Kanan, Kepala Pam Lapas Kelas IIB Way Kanan, Kasat Pol-PP, DPC Granat Way Kanan serta para pejabat Kejaksaan Negeri Way Kanan.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.