Mulai November 2024, BPJS Jadi Persyaratan Pembuatan SIM

Kamis, 7 November 2024 | 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TIMUR – Institusi Kepolisian, mulai menerapkan peraturan baru bagi warga masyarakat, untuk melampirkan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Aktif, sebagai salah satu syarat untuk mengajukan permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Lantas AKP Glend Felix Siagian, pada Kamis (7/11), membenarkan informasi tentang kepesertaan BPJS Aktif, menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh warga masyarakat, saat mengajukan permohonan SIM.

“Benar sekali, mulai tanggal 1 November 2024, warga masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan SIM, wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Aktif,” terangnya.

Baca Juga:  Lampung Siaga Hadapi Serangan Siber, BSSN Dorong Pembentukan TTIS

Pihaknya menerangkan bahwa keputusan tersebut, sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1003/V/Yan.1.1/2024, Tanggal 28 Mei 2024, Tentang Sosialisasi JKN Pada Penerbitan SIM, dimana keaktifan peserta BPJS Kesehatan atau JKN, harus dipenuhi bagi seluruh pemohon SIM.

Berdasarkan ketentuan tersebut, masyarakat yang berencana membuat SIM sejak 1 November 2024, harus menyertakan bukti keaktifan sebagai peserta BPJS Kesehatan, dengan menunjukkan Kartu BPJS atau melalui Aplikasi Mobile JKN.

Baca Juga:  DPRD Lampung-Sekber Dewan Pers Miliki Semangat Sama, Sukseskan Asta Cita

Pihaknya juga menambahkan bahwa, kebijakan wajib menyertakan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SIM, bertujuan untuk memastikan semua penduduk Indonesia, terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali.

“Sesuai Aturan tersebut, serta merujuk pada Pasal 9, 11, 12 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2023, maka seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, telah menerapkannya, mulai tanggal 1 November 2024, termasuk diwilayah hukum Polres Lampung Timur,” jelasnya


Penulis : Ahmad


Editor : Fidhela Alvita


Sumber Berita : Lampung Timur

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Kerugian Negara Kasus MBG Capai Angka Rp 4 T
Kejaksaan Tetapkan Mantan Kepala BGN Tersangka
Pencopotan, Penggeledahan Kantor BGN tak Terlepas Banyaknya Proyek Janggal
IKPA Sempurna, Polres Mesuji Terima Dua Penghargaan
Dasco : Kita Serahkan Ke Kejagung Terkait Penggeledahan Kantor BGN
Dinilai Berhasil Bangun JMSI Sumut, Anto Genk Didorong Maju sebagai Ketua PWI
Demokrasi Pancasila dan Kedaulatan Ekonomi, Khozin Minta Kebijakan Tak Sekadar Wacana
Pengamat: Kedaulatan Ekonomi Prabowo Harus Berbasis Ekonomi Pancasila dan Kemandirian Bangsa

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:54 WIB

Kerugian Negara Kasus MBG Capai Angka Rp 4 T

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:34 WIB

Kejaksaan Tetapkan Mantan Kepala BGN Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:05 WIB

Pencopotan, Penggeledahan Kantor BGN tak Terlepas Banyaknya Proyek Janggal

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:03 WIB

IKPA Sempurna, Polres Mesuji Terima Dua Penghargaan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:30 WIB

Dasco : Kita Serahkan Ke Kejagung Terkait Penggeledahan Kantor BGN

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kerugian Negara Kasus MBG Capai Angka Rp 4 T

Rabu, 3 Jun 2026 - 21:54 WIB

#indonesiaswasembada

Kejaksaan Tetapkan Mantan Kepala BGN Tersangka

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:34 WIB

#indonesiaswasembada

IKPA Sempurna, Polres Mesuji Terima Dua Penghargaan

Rabu, 3 Jun 2026 - 17:03 WIB

#indonesiaswasembada

Dasco : Kita Serahkan Ke Kejagung Terkait Penggeledahan Kantor BGN

Rabu, 3 Jun 2026 - 15:30 WIB