Merkuri, Bahan Skincare yang Berbahaya untuk Kesehatan

Kamis, 21 Juli 2022 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Net

Ilustrasi: Net

Ilustrasi: Net

Bahaya merkuri saat digunakan untuk skincare

Dikutip dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) AS dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), paparan merkuri bisa berbahaya bagi kesehatan.

Bahaya merkuri ini tidak hanya dirasakan pengguna, tapi juga bisa memengaruhi janin dalam kandungan, sampai orang sekitar pengguna. Berikut beberapa di antaranya:

  • Jadi lekas marah atau gampang emosi
  • Tubuh gemetaran
  • Detak jantung cepat
  • Susah tidur
  • Gangguan penglihatan dan pendengaran
  • Gangguan daya ingat
  • Depresi atau rasa sedih dan tertekan berlebihan
  • Mati rasa dan kesemutan, terutama di tangan, kaki, atau sekitar mulut
  • Penggunaan jangka panjang bisa menyebabkan gagal ginjal, merusak paru-paru, sampai sistem kekebalan tubuh
  • Ibu hamil yang menggunakan skincare mengandung merkuri bisa melahirkan bayi yang mengalami gangguan perkembangan otak dan saraf.
  • Ibu menyusui yang menggunakan skincare mengandung merkuri juga bisa membuat anaknya mengalami gangguan perkembangan otak dan saraf, susah tidur, tidak nafsu makan
  • Saat Anda menggunakan skincare mengandung merkuri, orang sekitar yang menghirup uap merkuri, menggunakan waslap atau handuk bekas pengguna skincare bermerkuri bisa turut merasakan dampak di atas
Baca Juga:  Pj Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Peparnas XVII Solo 2024

Perlu diketahui, efek samping merkuri di atas bisa berbeda-beda tergantung sedikit banyaknya kandungan merkuri yang terpapar ke kulit, karakteristik kulit, sampai lama penggunaan skincare mengandung merkuri.

Setelah menyimak apa itu merkuri dan bahaya merkuri jika digunakan sebagai bahan aktif skincare di atas, ada baiknya Anda lebih jeli ketika memilih produk perawatan kulit. ##

Baca Juga:  JMS ke SMAN 5 Bandar Lampung, Kejati Ajak Bersama Berantas Judi Online dan Kenalkan Bahaya Radikalisme

sumber: health.kompas.com

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah, Bahas Kenaikan Harga Bahan Pangan
Polres Lampung Timur Siap Amankan Debat Pertama Cabup dan Cawabup 2024
Pj Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Peparnas XVII Solo 2024
Momen Jihan Nurlela Berikan Mikrofon Untuk Arinal Djunaidi Pada Debat Kandidat Perdana Pilgub Lampung Jadi Perhatian Penonton
ORARI Lampung Periode 2024-2029 Dikukuhkan, Pj. Gubernur Harapkan Peran Strategis di Bidang Komunikasi
Polres Tulang Bawang Gelar Napak Tilas Tunggul Kesatuan Wira Bhakti Nengah Nyappur
Mahasiswa dan Guru Literasi TBM Surya Kencana Belajar Jurnalistik Bersama Juniardi
JMSI Kepri Ajak Pelajar SMAN 2 Tanjungpinang Sampaikan Bahaya Narkoba Melalui Tulisan

Berita Terkait

Selasa, 15 Oktober 2024 - 00:57 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah, Bahas Kenaikan Harga Bahan Pangan

Selasa, 15 Oktober 2024 - 00:51 WIB

Polres Lampung Timur Siap Amankan Debat Pertama Cabup dan Cawabup 2024

Senin, 14 Oktober 2024 - 13:53 WIB

Diduga Gunakan Fasilitas Negara Untuk Kampanye, Calon Wakil Walikota Metro Jadi Tersangka

Senin, 14 Oktober 2024 - 13:31 WIB

Personel Sat Samapta Polres Lampung Timur Laksanakan Patroli Dialogis di Pasar Tradisional

Senin, 14 Oktober 2024 - 11:01 WIB

JMSI Kepri dan Polda Kepri Ajak Pelajar SMAN 2 Tanjungpinag Sampaikan Bahaya Narkoba Melalui Tulisan

Senin, 14 Oktober 2024 - 10:51 WIB

Wapres Ma’ruf Amin Optimis Prabowo-Gibran Dapat Lanjutkan Tonggak Pembangunan

Senin, 14 Oktober 2024 - 10:49 WIB

Pimpinan MPR Akan Menghadap Presiden Jokowi untuk Menyampaikan Undangan Pelantikan Presiden

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:57 WIB

Pj Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Peparnas XVII Solo 2024

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Polres Lampung Timur Siap Amankan Debat Pertama Cabup dan Cawabup 2024

Selasa, 15 Okt 2024 - 00:51 WIB