Merasa Di Intimidasi Oknum Anggota Polres Lampura, Kadis PMDT Beberkan Fakta Soal Kasus Yang Disangkakan Padanya

Minggu, 22 Oktober 2023 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Tak kuat menanggung tekanan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Lampung Utara (Lampura), Abdurahman buka-bukaan soal kasus dugaan suap gratifikasi Bimtek pratugas Kepala Desa tahun 2022 lalu.

Abdurahman bersama dua orang bawahannya, mantan Kabid dan Kasi Pemdes, Ismirham Adi dan Ngadiman yang kini menjadi calon pesakitan gegara disangkakan menerima suap gratifikasi dalam kegiatan yang diikuti oleh 202 Kades terpilih pada akhir bulan Maret 2022 yang dilaksanakan di dua provinsi berbeda dengan nilainya hingga puluhan juta rupiah.

“Selama hampir satu setengah tahun ini saya merasa sangat menderita. Kenapa? Karena kami merasa dikriminalisasi oleh oknum anggota Polres Lampung Utara. Semua poin-poin sudah saya rangkum dalam tulisan kronologis yang sudah saya siapkan,” kata Abdurahman didampingi mantan Kabid Pemdes, Ismirham Adi saat menggelar konferensi pers yang berlangsung di kantor DPMDT, Minggu, (22/10/2023).

Menurutnya, semua keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres setempat yang ada saat ini sangat tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Dirinya diintimidasi untuk tidak boleh mengatakan hal-hal yang sebenarnya dengan arahan (penyidik) agar tidak boleh melebar.

Pada fakta yang sebenarnya, uang senilai Rp 25 juta yang diterima Kadis Abdurahman merupakan uang operasional kegiatan, dikarenakan kegiatan tersebut tidak diakomodir melalui anggaran dinas (APBD). Berdasarkan keterangannya, uang tersebut tidak diterima sepenuhnya, melainkan terdapat bagian Sekda Lekok dan Asisten I, Mankodri. Lekok menerima Rp 10 juta rupiah, sedangkan Mankodri diberikan Rp 5 juta sebagai imbalan (jasa) jadi pemateri acara.

“Duit itu untuk operasional pimpinan-pimpinan saya. Perlu diingat ya, dinas PMD tidak ada dana operasional untuk biaya pendampingan Bimtek Kades. Saya kasih ke pak Sekda Rp 10 juta, pak asisten I Rp 5 juta, dan sisanya saya untuk operasional. Tatkala kami ingin menyampaikan fakta yang sebenarnya, tidak diperbolehkan oleh oknumnya. Saya selain dikriminalisasi, juga diperas oleh oknum anggota Polres Lampung Utara, diperas melalui (Sekda) pimpinan saya ,” ungkap Abdurahman.

Baca Juga:  Ada Mark Up Harga Semen Hingga Rp 2 M di Proyek PU Mesuji

Rincian kegunaan sejumlah uang tersebut telah diakuinya ke pihak kepolisian saat dirinya dijemput oleh rombongan tim Reskrim yang mengaku-ngaku dari institusi KPK di kediamannya yang berada di perumahan Merak Resident Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan. Penjemputan dirinya pun saat itu tanpa menunjukkan surat perintah.

Setibanya di Mapolres setempat, Abdurahman langsung di BAP dengan jawaban yang serupa, yang telah disampaikan saat berada di dalam mobil. Namun tak berselang lama, Abdurahman diarahkan penyidik untuk di BAP ulang dengan jawaban uang Rp 25 juta itu tidak diberikan ke atasan melainkan disuruh merubah menjadi uang bayar hutang sepenuhnya. Dengan jawabannya itu, mengakibatkan mantan Kabid Pemdes, Ismirham Adi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.

“Benar saya menerima uang Rp 30 juta itu, tapi yang Rp 5 juta saya berikan ke Kabid saya untuk operasional. Duit Rp 25 juta itulah yang dianggap gratifikasi, saya disuruh mengembalikan uang Rp 25 juta itu. Maka saya langsung menghubungi adik saya yang juga anggota Polisi untuk mencarikan uang itu, jadi enggak ada yang OTT itu, uang itu murni milik pribadi keluarga saya hasil pinjaman,” beber Kadis.

Masih kata dia, setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan, sekira pukul 23.00 WIB dirinya bersama Ismirham Adi diperbolehkan pulang dengan pesan untuk tidak dibuat gaduh.

Baca Juga:  JMSI Bengkulu Bersama KPU Sosialisasikan Pilkada Serentak Tahun 2024

Hingga pada akhirnya, pada tanggal 27 April 2022 kedua bawahannya yakni Ismirham Adi dan Ngadiman ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti sejumlah uang tunai yang nilainya mencapai puluhan juta serta bukti pendukung lainnya.

Bahkan dirinya melalui kuasa hukumnya pernah berupaya untuk mencabut keterangan yang tertera di BAP ke Polda Lampung karena isinya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, namun hingga saat ini pihaknya belum juga dipanggil.

Disisi kehidupan pribadinya, pihak keluarga ikut merasakan dampaknya, bahkan anaknya pun yang kini tengah mengeyam pendidikan terancam putus sekolah.

“Anak saya saja sampai terancam putus sekolah, harta saya sudah tidak ada lagi, saya mohon bantuannya kepada rekan-rekan pers, saya juga memohon kepada bapak Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam, bapak Mahfud MD, bapak Kapolri, Jaksa Agung, dan Komisi III DPR-RI Arteria Dahlan kami minta bantuan untuk menegakkan keadilan,” tuturnya.

Untuk proses hukum, kata dia, dirinya bersama dua bawahannya yang telah ditetapkan tersangka bakal dilimpahkan oleh Polda Lampung ke Kejaksaan Negeri Lampura.

“Besok (Senin) kami dipanggil ke Polda karena berkasnya sudah P21 (lengkap), untuk diantar ke Kejaksaan Negeri Kotabumi,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkab Lampura, Lekok saat dikonfirmasi lintaslampung.com melalui pesan Whatsapp belum juga merespon. Guna keberimbangan pemberitaan, media ini masih akan mengkonfirmasi para pihak yang disebut dalam rincian tulisan kronologis kejadian perkara hukum yang dibuat oleh pihak Abdurahman CS yang dibagikan seusai kegiatan konferensi pers.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Sekda Lampung Utara Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin PBG, Walhi Desak PT Sinar Baturusa Prima Dikenakan Sanksi
Descatama Paksi Moeda Terima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha Dari Kemendagri
Jaring Bakat Siswa, MKKS SMA Mesuji Gelar Pelatihan dan Lomba Jurnalistik Tingkat Kabupaten
Sekda Provinsi Lampung Tinjau Progres Pembangunan Masjid Al-Bakrie
Antisipasi Bencana Alam Brimob Lampung Laksanakan Apel Kesiap Siagaan SAR
Penguatan Ekonomi Syariah, JMSI Teken MoU dengan Masyarakat Ekonomi Syariah
Presiden Jokowi Akan Hadir di Pelantikan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di MPR
Dasco : Prabowo Akan Bertemu Solidaritas Hakim Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 01:17 WIB

Sekda Lampung Utara Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin PBG, Walhi Desak PT Sinar Baturusa Prima Dikenakan Sanksi

Rabu, 9 Oktober 2024 - 18:20 WIB

Descatama Paksi Moeda Terima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha Dari Kemendagri

Rabu, 9 Oktober 2024 - 16:33 WIB

Jaring Bakat Siswa, MKKS SMA Mesuji Gelar Pelatihan dan Lomba Jurnalistik Tingkat Kabupaten

Rabu, 9 Oktober 2024 - 12:23 WIB

Sekda Provinsi Lampung Tinjau Progres Pembangunan Masjid Al-Bakrie

Rabu, 9 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Antisipasi Bencana Alam Brimob Lampung Laksanakan Apel Kesiap Siagaan SAR

Rabu, 9 Oktober 2024 - 10:05 WIB

Gunakan Narkoba, Seorang Warga Digelandang Ke Polres Lamtim

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:52 WIB

Komunitas Perempuan Menari Siap Catatkan Rekor MURI di ArtChipelaGong

Selasa, 8 Oktober 2024 - 16:36 WIB

Bid Dokkes Polda Lampung Laksanakan Supervisi dan Asistensi di Polres Tulang Bawang, Kompol Kasyfi: Akan Ada Pembangunan Rumkit Bhayangkara

Berita Terbaru

#pilihankukotakkosong

Sekda Provinsi Lampung Tinjau Progres Pembangunan Masjid Al-Bakrie

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:23 WIB

#pilihankukotakkosong

Antisipasi Bencana Alam Brimob Lampung Laksanakan Apel Kesiap Siagaan SAR

Rabu, 9 Okt 2024 - 11:50 WIB