Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, mengaku bahwa ada perintah darinya kepada Bupati Non-aktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait penanganan proyek Meikarta yang belakangan berujung rasuah.
“Yo pernah (beri perintah), di rapat terbuka,” ungkap Tjahjo di Gedung KPK, Jakarta, Jum’at (25/1).
Tjahjo mengatakan bahwa kedatangannya ke Gedung KPK untuk mengklarifikasi sejumlah keterangan dari Bupati Neneng, yang sebelumnya mengungkapkan di hadapan hakim, seputar proses pemberian izin Meikarta.
“Saya sebagai Mendagri apalagi menyangkut kepala daerah, saya siap hadir memberikan kesaksian apa yang saya ketahui,” ungkapnya.
Pemeriksaan saksi Tjahjo Kumolo untuk diminta keterangannya dalam rangka melengkapi berkas penyidikan Bupati Non-aktif Bekasi.
Sebelumnya, dalam persidangan kasus suap proyek Meikarta, Bupati Bekasi Non-aktif Neneng Hasanah sempat mengungkap kepada hakim bahwa ada arahan dari Mendagri Tjahjo Kumolo.
Hal tersebut diungkapkan Neneng saat bersaksi untuk terdakwa suap proyek Meikarta, Billy Sindoro, di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, dengan nilai suap Rp16,1 miliar.
“Tjahjo Kumolo bilang ke saya, ‘tolong perizinan Meikarta dibantu’, kemudian saya sampaikan, ‘baik pak, yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku’,” kata Neneng.
Adapun proses pemberkasan atas Bupati Neneng sendiri saat ini masih di tahap pelengkapan keterangan penyidikan, yang sebentar lagi bakal segera dilimpahkan ke tahap 2 setelah dirasa cukup untuk dinaikkan statusnya ke penuntutan oleh tim penyidik KPK.[*]