Menang Di PK, Sonny Malah Di Bui

Sabtu, 11 Maret 2023 | 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vina 

BANDAR LAMPUNG – Advokat Ahmad Handoko mengatakan tak benar tuduhan atas kliennya Sonny Zainhard Utama telah merusak properti Andreas Yodeswa. Justru sebaliknya, Andreas lah yang telah membangun tembok ilegal menuju lahan Sonny.

“Tidak benar klien saya merusak properti milik orang lain. Justru aset properti milik Sonny yang dipasang bangunan tanpa sepengetahuannya dan itu tindakan ilegal,” ujarnya kepada “wartawan, jumat (10/03/2023).

Sonny yang memenangkan sengketa lahan seluas 900 m2 sejak tahun 2017 lewat gugatan perdata tahun 2021. Namun, Andreas menutup akses jalan pakai batako sehingga terpaksa dibuka oleh Sonny.

Pembukaan tembok itu yang kemudian jadi alasan Andreas melaporkan pengerusakan tersebut ke pihak kepolisian. Alhasil, sonny beserta tiga rekannya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perusakan properti milik Andreas.

Baca Juga:  BKSAP DPR RI Dorong IPU Fokus Tangani Akar Masalah Konflik di Dunia

Menurut Ahmad Handoko, aksi kliennya untuk membuka akses pintu masuk menuju lahan milik kliennya. “Jadi tidak benar, jika klien saya atas nama Sonny Zainhard Utama merusak properti milik orang lain. Justru aset properti milik Sonny lah yang dipasang bangunan tanpa sepengetahuan dia, dan itu bentuk tindakan ilegal,” ungkap Handoko, melalui sambungan telepon, Jumat (10/03/2023).

Menanggapi peristiwa tersebut, Handoko juga membeberkan kronologi perkara sengketa lahan antara Sonny Zaindhard Utama dan Andreas.

“Lahan itu sempat sengketa secara perdata di PN Kelas IA Tanjungkarang, hingga ke proses Peninjauan Kembali (PK). Setelah dimenangkan oleh klien kami, mustinya tidak ada upaya hukum lagi dong, karena sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Dukung Penguatan Peran Politik Perempuan Lewat DIKBAR Perempuan Bangsa

Handoko juga membeberkan putusan pengadilan atas perkara perdata itu, antara lain: Putusan PN Tanjungkarang No: 17/pdt.G/2017/PN Tjk, PT Tanjungkarang No: 35/PDT/2018, Mahkamah Agung (MA) RI No: 1575K/pdt/2019, MA RI No: 118 PK/pdt/2021.

“Dari putusan tersebut, lahan seluas sembilan ratus meter persegi itu milik klien kami, dan pihak lain harus menghormati keputusan pengadilan. tanah itu kan sudah dimenangkan oleh klien kami, bahkan sudah bersertifikat,” pungkasnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Kunjungan Silaturahmi Danlanud M. Bun Yamin, Gaungkan Kolaborasi Jaga Ketahanan Pangan Provinsi dan Nasional
Pengukuhan Pengurus Perwosi Lampung 2025–2029, Dorong Terciptanya Ekosistem Olahraga yang Inklusif dan Berkelanjutan
Lampung Masuk Lima Wilayah Utama di Indonesia Sebagai Target Swasembada Pangan Nasional
Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Lampung Utara Tetapkan Mantan Kades Sekipi Tersangka
Puan : Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol, Masyarakat Rentan Jangan Jadi Korban
Kunjungan Jajaran PT. BSI Kantor Cabang Bandar Lampung, Dorong Penguatan Ekonomi Daerah Melalui Kolaborasi dengan Ekonomi Syariah
Tindakan tegas kepolisian saat konvoi tren “aura farming” di jalan tol
Pemprov Lampung Matangkan Kesiapan Demi Suksesnya Peluncuran Koperasi Merah Putih Serentak

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 10:14 WIB

Kunjungan Silaturahmi Danlanud M. Bun Yamin, Gaungkan Kolaborasi Jaga Ketahanan Pangan Provinsi dan Nasional

Rabu, 16 Juli 2025 - 10:10 WIB

Pengukuhan Pengurus Perwosi Lampung 2025–2029, Dorong Terciptanya Ekosistem Olahraga yang Inklusif dan Berkelanjutan

Rabu, 16 Juli 2025 - 10:06 WIB

Lampung Masuk Lima Wilayah Utama di Indonesia Sebagai Target Swasembada Pangan Nasional

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:48 WIB

Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Lampung Utara Tetapkan Mantan Kades Sekipi Tersangka

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:36 WIB

Puan : Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol, Masyarakat Rentan Jangan Jadi Korban

Berita Terbaru