Laporan: Anis
JAKARTA – Ombudsman RI merilis hasil kajian pengawasan pelayanan publik terhadap penerapan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota dan zona, tata kelola BBM bersubsidi untuk nelayan amburadul dan perlu dibenahi KKP.
Ombudsman melaporkan adanya temuan pada ranah regulasi dan implementasi kebijakan ini.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur berbasis kuota dan zona bertujuan untuk melestarikan sumber daya ikan, mengatasi overfishing, meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), meningkatkan kesejahteraan nelayan dan masyarakat.
“Namun demikian, dalam pelaksanaannya kebijakan ini perlu memperhatikan seluruh aspek dan aspirasi seluruh stakeholder terkait,” ujar Hery dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman Ri, Jakarta Selatan, (30/11).
Kajian ini mengungkap temuan Ombudsman pada aspek regulasi dan implementasi kebijakan PIT. Hery mengatakan pada aspek regulasi, pihaknya menemukan belum optimalnya konsultasi publik yang melibatkan secara aktif para pemangku kepentingan dalam penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dan ketentuan pelaksanaanya.
“Kesimpulan ini diperoleh berdasarkan keterangan dari sejumlah pemda dan kelompok nelayan. Meskipun konsultasi publik dalam merancang kebijakan PIT sebenarnya telah dilaksanakan oleh KKP dengan mengikutsertakan akademisi dan kelompok pemerhati, namun hal tersebut belum dirasa optimal,” kata Hery.
1 2 3 4 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.