Lampung Ikuti SAKIP & RB Award 2021, Kota Metro Raih Penghargaan

Selasa, 5 April 2022 | 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

Bandar Lampung – Gubernur Arinal Djunaidi menghadiri acara Penyerahan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota secara virtual di Mahan Agung, Selasa (5/4).

Kegiatan yang dikemas dalam acara bertajuk SAKIP & RB Award 2021 ini, diselenggarakan oleh Kementerian PANRB secara virtual dan diikuti juga oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Dalam SAKIP & RB Award 2021 ini, Kota Metro meraih predikat B pada penilaian SAKIP dan predikat B pada penilaian RB.

Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini, mewakili MenPANRB, mengatakan, Transformasi menjadi elemen yang tidak bisa dilepaskan dari reformasi birokrasi.

Presiden Joko Widodo menegaskan pentingnya transformasi untuk menemukan cara cepat dan tepat dalam menghadapi gejolak perubahan, tantangan, dan berbagai peluang melalui inovasi-inovasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Sekretaris Kementerian PANRB menambahkan, terjadi peningkatan komitmen pimpinan instansi pemerintah, khususnya pada Pemerintah Daerah. Hal ini terlihat dari semakin meningkatnya jumlah pemerintah daerah yang menyampaikan hasil penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi kepada Kementerian PANRB pada tahun 2021.

Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) juga merupakan bagian dari transformasi cara dan budaya kerja melalui penerapan manajemen kinerja sektor publik dan anggaran berbasis kinerja.

Baca Juga:  Ahmad Aliudin Camat Blambangan Umpu

Seluruh instansi pemerintah dituntut untuk dapat mempertanggungjawabkan dan meningkatkan kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil. Hal ini sejalan dengan sasaran prioritas pembangunan Presiden dan Wakil Presiden, yaitu peningkatan efektivitas dan efisiensi pemerintah dengan menjamin APBN yang fokus dan tepat sasaran.

Setiap tahunnya, Kementerian PANRB melakukan evaluasi atas implementasi RB dan SAKIP pada seluruh instansi pemerintah dalam rangka membina dan meningkatkan kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja.

Dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan kondisi terkini, telah diterbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah.

Kedua peraturan tersebut diterbitkan agar pedoman terkait evaluasi dan implementasi SAKIP dapat lebih jelas dan mudah untuk dilaksanakan dan dipahami oleh seluruh instansi pemerintah.

Hasil evaluasi RB dan SAKIP pada tahun 2021 secara nasional menunjukkan tendensi hasil yang positif.

“Apresiasi yang sebesar-besarnya saya sampaikan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah konsisten melakukan berbagai perbaikan sehingga mendapatkan predikat RB-SAKIP B, BB, A, dan AA,” ujar Menteri PANRB.

Bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan predikat C dan CC, diharapkan para Gubernur, Bupati, Wali Kota, dan Sekretaris Daerahnya untuk meningkatkan komitmen dan fokus pada kinerja yang memberikan manfaat dan dampak signifikan untuk masyarakat, serta fokus pada upaya perubahan konkret dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.

Baca Juga:  DPR Ingatkan Beban Utang Negara , Bunga Capai Rp 599,4 Triliun

“Saya ingin mengingatkan kembali bahwa hakikatnya pelaksanaan RB dan SAKIP ini ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Kami mengajak seluruh jajaran instansi pemerintah terus bertransformasi menjadi birokrasi yang bermanfaat untuk masyarakat,” kata Menteri PANRB

Sementara Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto, mengatakan, setiap tahun Kementerian PANRB melakukan evaluasi SAKIP & RB yang tujuannya untuk memastikan kemajuan reformasi SAKIP & RB serta memberikan saran perbaikan bagi seluruh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.

“Selamat kepada Pemerintah Daerah yang mendapatkan Kenaikan nilai Sakip dan RB tahun 2021. Kami berharap peningkatan kualitas Sakip & RB tetap dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang,” ujar Erwan.

Hadir dalam kegiatan diantaranya Sekda Provinsi Lampung, Inspektur, Asisten Administrasi Umum dan sejumlah pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung diantaranya Kepala BKD, Kepala Bappeda, Kadis Pendidikan & Kebudayaan, Kadis Kominfo & Statistik, Kadis PP & PA, Kadis Penanaman Modal & PTSP, Karo Organisasi, Karo Hukum, Plt. Kadis ESDM, Plt. Kadis Lingkungan Hidup. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Praperadilan 8 Tersangka Korupsi Ditolak, Bidkum Polda Lampung Tegaskan Proses Penyidikan Sesuai Prosedur
Gubernur Lampung Minta Penanganan Karhutla Dipercepat, Mitigasi Diperkuat
Tinjauan Manajemen Strategik: Wacana Pengalihan Gaji ASN Melalui Koperasi Merah Putih
Abdullah : Perlu Dibuat UU Khusus Antiperundungan
Komisi X Minta 2Tahun Prabowo-Gibran Evaluasi Anggaran MBG
Sinergikan PSN Dan Program Daerah, Biar Gak Jalan Sendiri-Sendiri
Jihan Lepas THLC Wakili Lampung di Kompetisi Paduan Suara Internasional
Pastikan Percepatan Penanganan Karhutla, Wagub Jihan Pantau Pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Praperadilan 8 Tersangka Korupsi Ditolak, Bidkum Polda Lampung Tegaskan Proses Penyidikan Sesuai Prosedur

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Gubernur Lampung Minta Penanganan Karhutla Dipercepat, Mitigasi Diperkuat

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Tinjauan Manajemen Strategik: Wacana Pengalihan Gaji ASN Melalui Koperasi Merah Putih

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Abdullah : Perlu Dibuat UU Khusus Antiperundungan

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Komisi X Minta 2Tahun Prabowo-Gibran Evaluasi Anggaran MBG

Berita Terbaru

Berita Utama

Abdullah : Perlu Dibuat UU Khusus Antiperundungan

Senin, 19 Okt 2026 - 11:56 WIB

Berita Utama

Komisi X Minta 2Tahun Prabowo-Gibran Evaluasi Anggaran MBG

Senin, 19 Okt 2026 - 11:53 WIB