Laksanakan Putusan MK tentang Pendidikan Dasar Gratis, Komisi X Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menanggapi positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Undang-Undang no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 34 ayat 2 yang memuat frasa “tanpa memungut biaya”. Ia menyatakan akan berkomitmen mengawal putusan MK sebagai bukti dukungan untuk menjamin semangat konstitusional untuk menjamin setiap hak warga negara memperoleh pendidikan yang layak dan merata.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, ada tiga tantangan implementasi keputusan ini: pembiayaan sekolah swasta, kapasitas anggaran pemerintah, dan kemandirian dan kualitas sekolah swasta.

“ Meskipun selama ini sekolah swasta mendapatkan bantuan negara seperti BOS, nominalnya belum tentu cukup untuk menopang operasional sekolah. Akibatnya alokasi BOS harus ditambah secara signifikan dan pemerintah daerah melalui APBD perlu menambah alokasi ini,” kata Hetifah melalui rilis yang diterima Parlementaria, Kamis (29/5/2025).

Sebab itu, ia mengingatkan agar anggaran pendidikan mandatory spending minimal 20 persen APBN/APBD perlu dialokasikan sesuai prioritas dan tepat sasaran. Dirinya juga mengingatkan pula soal risiko sekolah swasta kehilangan otonomi dalam pengelolaan jika harus bergantung pada negara sehingga berpotensi mengurangi inovasi pendidikan.

Baca Juga:  DPRD Way Kanan Gelar Rapat Paripurna Dengan 3 Agenda 

Oleh karena itu, Hetifah mengusulkan reformasi alokasi dana pendidikan melalui optimalisasi 20 persen anggaran pendidikan dan realokasi dana proyek non-urgent. Skema pendanaan, jelasnya, dapat berbentuk sekolah swasta yang berbiaya rendah mendapatkan subsidi penuh dari pemerintah sedangkan sekolah swasta premium tetap boleh memungut biaya tambahan dengan pengawasan.

Ia pun mendorong perluasan dan peningkatan nilai dana BOS untuk sekolah swasta. Menurutnya, penyaluran dana ini harus dilakukan tepat waktu dan menerapkan mekanisme afirmasi berupa tambahan dana khusus bagi sekolah swasta di daerah tertinggal.

“Yang penting dalam pelaksanaan putusan ini adalah konsistensi regulasi dan harmonisasi antara putusan MK no.3/PUU-XXII/2024, UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan. Selain itu Permendikbud terkait BOS juga harus diperkuat,” terang Hetifah.

Baca Juga:  Tim Abdimas Perkuat KKN UIN di Lapangan

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menegaskan kunci keberhasilan putusan ini terletak pada koordinasi pusat dan daerah dalam pengalokasian dana, dan peran pemerintah dalam mengawasi implementasi untuk mengakomodasi kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta.

“Opsinya adalah melaksanakannya secara bertahap. Pada fase awal pemerintah dapat fokus pada sekolah swasta berbiaya rendah dan tertinggal, kemudian baru jangka panjangnya pada perluasan pendaan merata dengan evaluasi berkala,” ucapnya.

Dalam konteks legislasi, pihaknya melalui Komisi X saat ini tengah menyusun revisi UU Sisdiknas. Maka dari itu, ia menegaskan, putusan MK yang diterbitkan ini akan menjadi masukan utama untuk merancang skema pembiayaan pendidikan pada masa mendatang.

“Komisi X berkomitmen mengawal pelaksanaan putusan MK ini agar tidak sekadar menjadi kebijakan populis, melainkan langkah strategis memperkuat SDM bangsa. Karena pendidikan dasar gratis adalah fondasi penting bagi masa depan Indonesia,” tutup Hetifah. (rnm/um)


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Hadi


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Puan : DPR Akan Gelar Rapat Lintas Komisi Kawal Penanganan Pasca Karhutla
Wagub Jihan Dukung Putri Hijabfluencer Lampung Berlaga di Ajang Nasional
Sebaiknya Pelaksanaan HPN Diserahkan ke Dewan Pers
Xi Jinping-Vladimir Putin Bertemu Masa Depan Lebih Cerah
Produsen Ban Tiongkok Investasikan Rp4 Triliun di Batang
Dukung Digitalisasi Wilayah, KKN 31 UIN RIL Kembangkan Peta Digital dan Website Kelurahan Kangkung
Respons Cepat, Personel Satuan Brimob Polda Lampung Berhasil Padamkan Kebakaran di RSUD Ryacudu
Bupati Ayu Terima Kunjungan KKL Pasis Seskoad Dikreg LXVIII
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 13:21 WIB

Puan : DPR Akan Gelar Rapat Lintas Komisi Kawal Penanganan Pasca Karhutla

Selasa, 1 September 2026 - 12:38 WIB

Wagub Jihan Dukung Putri Hijabfluencer Lampung Berlaga di Ajang Nasional

Selasa, 1 September 2026 - 12:30 WIB

Sebaiknya Pelaksanaan HPN Diserahkan ke Dewan Pers

Selasa, 1 September 2026 - 12:14 WIB

Xi Jinping-Vladimir Putin Bertemu Masa Depan Lebih Cerah

Selasa, 1 September 2026 - 12:04 WIB

Produsen Ban Tiongkok Investasikan Rp4 Triliun di Batang

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Puan : DPR Akan Gelar Rapat Lintas Komisi Kawal Penanganan Pasca Karhutla

Selasa, 1 Sep 2026 - 13:21 WIB

#indonesiaswasembada

Wagub Jihan Dukung Putri Hijabfluencer Lampung Berlaga di Ajang Nasional

Selasa, 1 Sep 2026 - 12:38 WIB

Ahmad Novriwan,
[Bung Pur]

#indonesiaswasembada

Sebaiknya Pelaksanaan HPN Diserahkan ke Dewan Pers

Selasa, 1 Sep 2026 - 12:30 WIB

Presiden Rusia dan Presiden TIongkok Bertemu [xin]

#indonesiaswasembada

Xi Jinping-Vladimir Putin Bertemu Masa Depan Lebih Cerah

Selasa, 1 Sep 2026 - 12:14 WIB

Investor Ban di Batang Jawa Tengah

#indonesiaswasembada

Produsen Ban Tiongkok Investasikan Rp4 Triliun di Batang

Selasa, 1 Sep 2026 - 12:04 WIB