Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Curat di Masjid Ditangkap Polsek Dente Teladas

Minggu, 8 Oktober 2023 | 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anissa

TULANG BAWANG – Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, pemuda yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di salah satu Masjid, ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial HA (19), berstatus pengangguran, warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at (06/10/2023), sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku curat di Masjid Babussalam. Ia ditangkap saat sedang berada wilayah Kampung Gunung Tapa Induk, Kecamatan Gedung Meneng,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (08/10/2023).

Baca Juga:  Israel Salah Pilih Lawan, Proses Kalibrasi Ulang Politik Global Sedang Terjadi

Dari tangan pelaku, lanjut Iptu Zulian, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa kipas angin dinding merek sanex, dan amplifier merek firstclass fan yang merupakan milik Masjid Babussalam, Kampung Gunung Tapa Induk.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari pelapor Muhani (55), berprofesi buruh harian lepas, warga Kampung Gunung Tapa, hari Jum’at (06/10/2023), sekitar pukul 09.00 WIB, ia mendapatkan informasi dari saksi Turyono (53), berprofesi tani, warga Kampung Gunung Tapa yang mengatakan bahwa sekitar pukul 05.00 WIB, telah terjadi tindak pidana curat di Masjid Babussalam.

“Barang milik Masjid Babussalam yang hilang yakni berupa kipas angin dinding merek sanex, dan amplifier merek firstclass fan, semuanya ditaksir sekitar Rp 3 juta. Setelah itu, pelapor langsung melaporkannya ke Mapolsek Dente Teladas,” jelas perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Baca Juga:  Kodim 0426 Tulang Bawang Bangun Jembatan Penghubung Antar Asrama

Iptu Zulian menambahkan, berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, dalam kurun waktu 18 jam sejak terjadinya tindak pidana curat yakni pada pukul 05.00 WIB, pelaku akhirnya ditangkap berikut dengan BBnya.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” imbuhnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis
Ketua TP PKK Dorong Inovasi Sambel Seruit
Usai Rolling Jabatan, Elfianah Roadshow Sertijab 5 Camat yang Baru Di Lantik
Dibimbing Nurul, Mahasiswa FP UNILA Raih Hibah PKM-RE DIKTI 2025 dan Siap Melaju ke PIMNAS
Sinergi Pemprov Lampung dan TNI, Kodam XX/Radin Inten Menuju Kenyataan, Lampung Siap Jadi Sentra Pertahanan Strategis di Sumatera
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Bupati Tanggamus Buka Musda MUI
Keluarga Korban Tragedi Semanggi I Tolak Penulisan Ulang Sejarah Oleh Fadli Zon

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:59 WIB

Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:54 WIB

Ketua TP PKK Dorong Inovasi Sambel Seruit

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:48 WIB

Usai Rolling Jabatan, Elfianah Roadshow Sertijab 5 Camat yang Baru Di Lantik

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:52 WIB

Dibimbing Nurul, Mahasiswa FP UNILA Raih Hibah PKM-RE DIKTI 2025 dan Siap Melaju ke PIMNAS

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:24 WIB

Sinergi Pemprov Lampung dan TNI, Kodam XX/Radin Inten Menuju Kenyataan, Lampung Siap Jadi Sentra Pertahanan Strategis di Sumatera

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis

Sabtu, 5 Jul 2025 - 22:59 WIB

#CovidSelesai

Ketua TP PKK Dorong Inovasi Sambel Seruit

Sabtu, 5 Jul 2025 - 22:54 WIB