LAMPUNG UTARA – Kuasa hukum delapan orang dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Utara, Ivin Aidyan Fernandes, S.H., M.H., mempersoalkan proses penyidikan yang dilakukan Subdit III Ditreskrimsus Polda Lampung.
Hal itu disampaikan Ivin dalam konferensi pers seusai persidangan praperadilan kliennya. Jumpa pers berlangsung di Kyo Cafe Kotabumi, Kamis 15 Oktober 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan proyek peningkatan Jalan Desa Sukamaju–Simpang Tatakarya dan Jalan Desa Isorejo–Bandar Agung, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp2,1 miliar.
Dalam wawancara itu, Ivin menilai penyidikan kembali dilakukan terhadap perkara dan orang yang sama, meski sebelumnya telah dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Menurutnya, putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada 2025 menyatakan penetapan tersangka terhadap para pemohon tidak sah serta segala tindakan dan proses yang dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan tahun 2022 tidak sah terhadap diri klien saya termasuk dalam hal ini penyitaan dan perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan surat perintah penyidikan tahun 2022
“SP3 ini belum pernah dicabut oleh Dirkrimsus Polda Lampung. Ingat ya, belum pernah dicabut,” tegas Ivin.
Ia juga mempertanyakan penerbitan laporan polisi baru serta keabsahan penyitaan dan penggunaan alat bukti dalam penyidikan tersebut. Ia merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 dan Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 1 Tahun 2022 sebagai dasar hukum yang menurutnya perlu diperhatikan.
Sebelumnya, pihak Ivin juga mengajukan praperadilan melalui perkara Nomor 16 dan Nomor 17 di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Namun, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke verklaard (NO).
Ia menegaskan bahwa putusan tidak dapat diterima berbeda dengan putusan yang menolak permohonan setelah memeriksa pokok perkara.
“Putusan tidak dapat diterima berarti pemeriksaan tidak masuk ke pokok perkara karena terdapat persyaratan formal yang belum terpenuhi,” jelasnya.
Ivin menilai permohonan dapat diajukan kembali setelah persyaratan formal diperbaiki. Karena itu, pihaknya kembali menempuh praperadilan di Pengadilan Negeri Kotabumi dengan alasan lokasi perkara berada dalam wilayah yurisdiksi pengadilan tersebut.
Diketahui, persidangan praperadilan tersebut masih berlangsung. Dimulai sejak hari Rabu sampai dengan hari Senin (14 Oktober-19 Oktober) dan diperkirakan pembacaan hasil putusan praperadilan oleh pemohon akan berlangsung pada Senin 19 Oktober 2026 mendatang.[]
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Romy Agus
Sumber Berita : Lampung Utara









![KILATAN Cahaya Senjata Iran saat Serang Pangkalan AS [xin]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/08/Senjata-Iran-saat-Serang-Pangkalan-AS-225x129.jpg)






