Kuasa Hukum Pertanyakan Penyidikan Dugaan Korupsi Jalan Lampung Utara, Sebut Perkara Sudah SP3

Jumat, 16 Oktober 2026 | 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA – Kuasa hukum delapan orang dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Utara, Ivin Aidyan Fernandes, S.H., M.H., mempersoalkan proses penyidikan yang dilakukan Subdit III Ditreskrimsus Polda Lampung.

Hal itu disampaikan Ivin dalam konferensi pers seusai persidangan praperadilan kliennya. Jumpa pers berlangsung di Kyo Cafe Kotabumi, Kamis 15 Oktober 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan proyek peningkatan Jalan Desa Sukamaju–Simpang Tatakarya dan Jalan Desa Isorejo–Bandar Agung, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp2,1 miliar.

Dalam wawancara itu, Ivin menilai penyidikan kembali dilakukan terhadap perkara dan orang yang sama, meski sebelumnya telah dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Menurutnya, putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada 2025 menyatakan penetapan tersangka terhadap para pemohon tidak sah serta segala tindakan dan proses yang dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan tahun 2022 tidak sah terhadap diri klien saya termasuk dalam hal ini penyitaan dan perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan surat perintah penyidikan tahun 2022

Baca Juga:  Veri Fardinalsyah Resmi Pimpin PBVSI  Mesuji

“SP3 ini belum pernah dicabut oleh Dirkrimsus Polda Lampung. Ingat ya, belum pernah dicabut,” tegas Ivin.

Ia juga mempertanyakan penerbitan laporan polisi baru serta keabsahan penyitaan dan penggunaan alat bukti dalam penyidikan tersebut. Ia merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 dan Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 1 Tahun 2022 sebagai dasar hukum yang menurutnya perlu diperhatikan.

Sebelumnya, pihak Ivin juga mengajukan praperadilan melalui perkara Nomor 16 dan Nomor 17 di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Namun, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke verklaard (NO).

Baca Juga:  Pemprov Lampung Dorong Pengelolaan Zakat Diperkuat Hingga Tingkat Desa

Ia menegaskan bahwa putusan tidak dapat diterima berbeda dengan putusan yang menolak permohonan setelah memeriksa pokok perkara.

“Putusan tidak dapat diterima berarti pemeriksaan tidak masuk ke pokok perkara karena terdapat persyaratan formal yang belum terpenuhi,” jelasnya.

Ivin menilai permohonan dapat diajukan kembali setelah persyaratan formal diperbaiki. Karena itu, pihaknya kembali menempuh praperadilan di Pengadilan Negeri Kotabumi dengan alasan lokasi perkara berada dalam wilayah yurisdiksi pengadilan tersebut.

Diketahui, persidangan praperadilan tersebut masih berlangsung. Dimulai sejak hari Rabu sampai dengan hari Senin (14 Oktober-19 Oktober) dan diperkirakan pembacaan hasil putusan praperadilan oleh pemohon akan berlangsung pada Senin 19 Oktober 2026 mendatang.[]


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Romy Agus


Sumber Berita : Lampung Utara

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Musda XI MUI, Lampung Dorong Sinergi Ulama dan Umaro
Normalisasi Sungai Way Pisang Lampung Selatan Capai 90%
Jambore Nasional PPAJI, Spirit of Krakatoa
Revitalisasi Sekolah: Menilai Kebijakan dari Kebutuhan, Bukan Prasangka
AS Gertak Iran akan Serang Pakai “MOAB”
18 Tewas Akibat Atap Sekolah Ambruk
Gubernur Mirza Raih Grand BAZNAS Awards 2026
Warga Palestina Terluka, Bentrok Pemukim vs Pasukan Israel

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Kuasa Hukum Pertanyakan Penyidikan Dugaan Korupsi Jalan Lampung Utara, Sebut Perkara Sudah SP3

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Musda XI MUI, Lampung Dorong Sinergi Ulama dan Umaro

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:04 WIB

Normalisasi Sungai Way Pisang Lampung Selatan Capai 90%

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:53 WIB

Jambore Nasional PPAJI, Spirit of Krakatoa

Jumat, 16 Oktober 2026 - 01:34 WIB

Revitalisasi Sekolah: Menilai Kebijakan dari Kebutuhan, Bukan Prasangka

Berita Terbaru

Berita Utama

Musda XI MUI, Lampung Dorong Sinergi Ulama dan Umaro

Jumat, 16 Okt 2026 - 07:55 WIB

Berita Utama

Normalisasi Sungai Way Pisang Lampung Selatan Capai 90%

Jumat, 16 Okt 2026 - 04:04 WIB

Berita Utama

Jambore Nasional PPAJI, Spirit of Krakatoa

Jumat, 16 Okt 2026 - 03:53 WIB