Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Dana kampanye pasangan capres cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin yang diduga berasal dari pihak ketiga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan klarifikasi tentang data asal usul dana kampanye para pasangan capres dan cawapres 2019.
Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menegaskan klarifikasi itu dilakukan agar publik mengetahui pasangan capres cawapres mana yang mengikuti aturan KPU dalam mencari dana kampanye.
“Perlu ,KPU juga kemudian menyampaikan pada publik tentang kesesuaian dari pada dana-dana atau kesesuaian dari pada kegiatan berkampanye sesuai aturan atau tidak, siapa yang melanggar siapa yang tidak,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/1).
Menurutnya KPU sudah memberikan batasan-batasan terkait penerimaan sumbangan dana kampanye. Ketentuan itu, lanjut dia, harus dipatuhi.
“Ada aturan kan bahwa sumbangan bisa diberikan oleh individual dengan jumlah yang sudah dibatasi, juga oleh perusahaan juga dengan jumlah yang sudah dibatasi dan aturan itu semuanya ada,” jelasnya.
“Dan penting menurut saya KPU untuk kemudian menjelaskan pada publik tentang apalagi ini sudah diangkat oleh ICW ke publik. Saya kira sudah sangat seharusnya bila KPU memberikan klarifikasi dana itu memang berapa jumlahnya,” pungkas Hidayat.[*]