Laporan : Heri/ Fath/ CJ
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memperpanjang masa penahanan Bupati Mesuji Khamami untuk 30 hari ke depan setelah kader Partai Nasdem itu diperiksa di Gedung KPK, Senin (11/2).
Tidak hanya Khamami, empat tersangka lain juga diperpanjang. Mulai dari adiknya, Taufik Hidayat, pengusaha Sibron Azis dan Kardinal, Sekretaris Dinas PUPR Wawan Hendra. Mereka diperiksa secara terpisah, datang dan pulang pada jam yang berbeda.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan masa penahanan dimulai dari 13 Februari hingga 24 Maret 2019. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan hal tersebut untuk memperdalam proses penyidikan.
“Ini untuk memperdalam proses penyidikan dalam kasus ini,” kata Febri.
Khamami diduga menerima uang senilai Rp 1,28 miliar untuk proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji. Fee diberikan oleh Sibron Azis dan Kardinal demi mendapatkan sejumlah proyek. Kelima tersangka ditangkap KPK pada Rabu, (23/2). [*]