KPK Menilai Kepala Daerah Tak Pernah Kapok Korupsi

Rabu, 4 Desember 2024 | 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tindak pidana rasuah yang dilakukan para kepala daerah di Indonesia sangat ironis karena tak pernah kapok.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku bahwa pihaknya belum mendapatkan obat ampuh untuk memberantas korupsi di tanah air.

“KPK (merasa) sangat ironi, bersedih karena di Provinsi Riau ini mungkin sudah yang kelima, di Bengkulu kemarin itu sudah yang ketiga,” ujar Ghufron di Gedung Merah Putih, Rabu (4/12/2024).

Ghufron mengaku bersedih karena tindak pidana korupsi yang terjadi dan melibatkan kepala daerah di Indonesia belum bisa ditangani.

“Jadi hampir berulang-berulang tetapi kita masih belum menemukan obat yang jos untuk memberantas korupsi,” tuturnya.
Ia berharap ke depan tidak akan ada lagi operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan kepala pemerintah daerah berulang.

Baca Juga:  KPK Akan Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

Ghufron mengatakan, KPK berharap Indonesia tidak ada korupsi dengan cara-cara memberi pendidikan dan melakukan strategi pencegahan.

“Mudah-mudahan sekali lagi ini yang terakhir untuk Riau untuk di Pekanbaru adanya OTT kembali,” katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemkot Pekanbaru 2024-2025.

Ketiganya, yakni Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM), Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN), dan Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).

Baca Juga:  Kepastian Hukum Berdampak Pada Peningkatan Ekonomi dan Indonesia Emas

Mereka diduga memotong anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Fidhela Alvita


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026
Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung
PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark
Lampung Jadi Proyek Percontohan Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial Pertama di Indonesia
Jalan Umbar–Putih Doh Rampung Diperbaiki, Warga Tanggamus Lega
DPC PDI Perjuangan Tubaba Nyatakan Dukungan untuk Sudin sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung 2025–2030
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Tulang Bawang Himbau Masyarakat Jaga Kondusifitas Wilayah Tulang Bawang
Redam Aksi Masa Prajurit TNI Laksanakan Aksi Humanis

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:15 WIB

Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:10 WIB

PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:05 WIB

Lampung Jadi Proyek Percontohan Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial Pertama di Indonesia

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:44 WIB

Jalan Umbar–Putih Doh Rampung Diperbaiki, Warga Tanggamus Lega

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:23 WIB

#CovidSelesai

Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:15 WIB

#CovidSelesai

PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:10 WIB

Jalan yang diperbaiki era Gubernur dan Wakil Gubernur Mirza-Jihan

#CovidSelesai

Jalan Umbar–Putih Doh Rampung Diperbaiki, Warga Tanggamus Lega

Jumat, 29 Agu 2025 - 22:44 WIB