Laporan: Yulizar
LAMPUNG TENGAH-Ketua DPRD Provinsi Lampung menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentramaan masyarakat serta perlindungan masyarakat yang dilaksanakan di kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, Sabtu (12/03)
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menyampaikan, dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Lampung yang tertib dan tentram diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum.
ia juga mengungkapkan pemerintah terus berupaya dengan sejumlah perangkatnya untuk menjaga stabilitas, keamanan dan kenyamanan dalam melakukan kegiatan bermasyarakat demi terwujudnya kesetaraan dan keadlian yang sama.
Terakhir, Mingrum menghimbau kepada masyarakat agar lebih sensitif terhadap kenyamanan dan ketertibaan masyarakat di sekitarnya untuk meghindari terjadinya gesekan yang dapat berpotensi menimbulkan konflik.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.