Laporan: Makmur/Cj
BANDARLAMPUNG-OmbudsmanRepublik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung mendorong Kepala Daerah yang baru saja dilantik mampu meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas sehingga kehadiran negara ditengah-tengah masyarakat kian dirasakan.
Sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman tidak henti-hentinya mengingatkan pemerintah daerah untuk tetap memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat sesuai dengan standar pelayanan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Terlebih dimasa Pandemi Covid-19 yang saat ini masih berlangsung, Kepala Daerah harus memiliki strategi tersendiri untuk tetap menjaga stabilitas pelayanan publik dan disatu sisi mampu menurunkan tingkat penyebaran COVID-19.
“Saya fikir sebagian kepala daerah yang telah dilantik maupun kepala daerah lama menjadikan pelayanan publik sebagai salah satu prioritas misi dalam kepemimpinannya, oleh karena itu para kepala daerah tersebut dituntut untuk mampu tetap memberikan kepastian dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan tetap berupaya mengurangi angka penyebaran COVID-19.”