LAMPUNG UTARA – Kematian Antoni, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi yang ditahan di Polda Lampung, memicu pertanyaan dari pihak keluarga terkait penolakan permohonan pembantaran untuk mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Didampingi kuasa hukum Ivin Aidiyan Fernandez, dua anak Antoni, Putri Rahayu dan Wiliyan Pratama, meminta Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri mengusut tuntas kematian mendiang ayahandanya yang dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 18 Oktober 2026, di RS Bhayangkara.
Kuasa hukum menjelaskan, keluarga mengajukan permohonan pembantaran (penangguhan sementara) pada Jumat, 16 Oktober 2026, setelah melihat kondisi kesehatan Antoni terus menurun. Namun, permohonan tersebut ditolak berdasarkan pemeriksaan Dokkes Polda Lampung yang menyatakan Antoni belum memerlukan pembantaran.
Sekitar tiga jam setelah penolakan, kondisi Antoni dilaporkan memburuk hingga kritis dan tidak sadarkan diri. Ia kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah menjalani perawatan intensif selama dua hari, Antoni dinyatakan meninggal dunia.
Keluarga mempertanyakan keputusan penolakan pembantaran dan meminta seluruh proses penanganan kesehatan Antoni diperiksa secara transparan dan independen, termasuk kondisi tahanan selama berada di sel, hasil pemeriksaan medis, serta respons petugas ketika kondisinya memburuk.
“Kami meminta agar seluruh proses ini dibuka secara transparan dan independen. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” kata Ivin, dalam konferensi pers yang berlangsung di Kyo Cafe Kotabumi, Senin 19 Oktober 2026.
Keluarga juga mendesak evaluasi terhadap prosedur penanganan kesehatan tahanan di Polda Lampung. Mereka meminta agar dugaan kelalaian diperiksa berdasarkan rekam medis, dokumen resmi, dan keterangan saksi, sehingga dapat diketahui apakah terdapat pelanggaran prosedur, kode etik, atau tindak pidana.
Hingga persoalan ini terungkap secara menyeluruh, penyebab kematian Antoni dan ada atau tidaknya kelalaian dalam penanganannya perlu dipastikan melalui pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Salah satu tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung, AKP Anwar Mayer Siregar, S.H., M.H. saat diwawancarai seusai persidangan mengatakan, pihaknya meminta seluruh pihak menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan para pemohon dalam perkara praperadilan tersebut.
Menurutnya, putusan itu menjadi dasar bagi pihak termohon untuk menegaskan bahwa rangkaian proses penanganan perkara, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka, telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Kami meminta semua pihak menghormati apa yang menjadi putusan hakim,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya almarhum. Ia berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi musibah tersebut.
“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum. Kami berdoa semoga almarhum diterima di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa dan diampuni segala dosa-dosanya,” tuturnya.[]
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Heri Suroyo
Sumber Berita : Lampung Utara
















