“Mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung melanjutkan proses penyidikan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus dan mendesak Kejati Lampung segera menetapkan tersangka dalam perkara itu,” kata Indra, Senin (08/07).
Sehingga, kata Indra, jika dibiarkan berlarut – larut persoalan ini akan menjadikan stiqma Negatif yang luar biasa pada kinerja DPRD Kabupaten Tanggamus.
“Mengingat tupoksi kinerja DPRD adalah sebagai lembaga perwakilan Rakyat dalam melakukan pengawasan pengelolaan Anggaran, Ironisnya justru di Indikasikan kuat Jika di Tubuh DPRD Kabupaten Tanggamus sendiri dalam melakukan pengelolaan anggarannya menjadi lahan bancakan dan lahan korupsi secara berjama’ah,” ungkapnya.
Maka dari itu, perbuatan merugikan anggaran daerah ini terbukti jelas dengan keterangan pihak Kejati Lampung dengan fakta atas sejumlah Anggota DPRD Tanggamus yang telah mengembalikan uang kerugian negara atas tindakan korupsi perjalanan dinas tersebut.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya