Laporan : Nara J AfkarĀ
MESUJI – Kejaksaan Negeri Mesuji melakukan pemusnahan Barang Bukti di halaman Kantor Kejari Mesuji, Selasa (13/06/23). Barang bukti hasil kejahatan yang di musnahkan tersebut telah di berikan amar putusan dan berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Menggala.
“Pemusnahan Barang Bukti hasil kejahatan ini kita lakukan setelah selesai ditahap penyidikan. Tuntutan dan pengadilan serta di berikan amar putusan tetap, yang paling mencolok dalam pemusnahan barang bukti ini adalah pemusnahan Barang Bukti Uang Palsu pecahan Seratus Ribu rupiah, senilai Tiga Milyar,”terang Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Azy Tyawardana,SH.MH.
Turut dimusnahkan dalam kesempatan tersebut antara lain, satu Unit Senjata Api Rakitan (Senpira) dan beberapa butir peluru, pakaian barang bukti kejahatan asusila dan Narkoba.
Selain memusnahkan barang Bukti hasil kejahatan, dalam kesempatan yang sama Penjabat Bupati Mesuji Drs.Sulpakar.MM., menyerahkan mobil operasional Tahanan Kejari Mesuji.
“Semoga mobil tahanan ini dapat di manfaatkan Kejari Mesuji untuk membantu mobilisasi kerja pihak kejaksaan. Hal itu mengingat, jarak Kejari Mesuji dan Pengadilan Menggala agak jauh,”harap Sulpakar.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negri Mesuji Azy Tyawardhana,Penjabat Bupati Mesuji Sulpakar, Danramil 0426/01 Mayor Sutoto, Kapolres Mesuji di Wakili Kasat Narkoba Mesuji IPTU David Harlian, Ketua DPRD Mesuji Elfianah.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.