BANDAR LAMPUNG – Jelang pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kelas Muda, Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung berikan bekal melalui pemantapan materi.
Wartawan Utama, Nizwar Ghazali menjelaskan pokok-pokok materi uji yang diprediksi bakal mempermudah dalam mengikuti UKW yang bakal digelar di Hotel Alodia, Jalan P. Antasari, Kedamaian, Bandar Lampung, Rabu, 17 Juli 2024 mendatang.
Menurutnya, sepuluh sesi bakal jadi rangkaian mata uji bagi calon wartawan berstatus Muda. Fokus penguatan materi terdapat di Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan aturan hukum tentang dunia Pers.
“Mengulas 11 Kode Etik Jurnalistik, dan UU Nomor 40 Tahun 1999. Termasuk pendalaman pada Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) menjadi fokus kita hari ini sebelum calon-calon wartawan muda menuju berkompeten,” kata dia, Selasa, (16/07/2024).
Masih kata dia, Puluhan wartawan perwakilan perusahaan Pers yang tergabung di JMSI Lampung tersebut diminta untuk memahami cara penulisan sebuah berita asusila terhadap anak di bawah umur. Sebab, sambung dia, materi uji PPRA bakal disuguhkan dengan berita mentah (tak layak siar) yang harus disunting oleh peserta UKW menjadi berita layak siar.
“Perlu diperhatikan dalam penulisan identitas korban dibawah umur yang harus disamarkan identitasnya dan alamat, termasuk pelakunya juga jika masih anak-anak,” imbuhnya.
Selain itu, peserta juga wajib tahu perbedaan antara media sosial (Medsos) dan Pers. Hal itu untuk mengetahui sejauh mana peserta memahami antara informasi dan produk jurnalistik.
“Harus paham apa itu Medsos dan Pers (berita). Pers harus berpedoman dengan KEJ dan UU Nomor 40 Tahun 1999, kemudian ada penambahan soal PPRA. Sedangkan Medsos dalam memberikan informasi tidak dapat dipastikan informasi itu akurat, benar, bisa saja informasi tersebut hoaks,” jelasnya.
Kemudian, para peserta UKW harus paham dengan kerja-kerja jurnalistik, mulai dari menyusun rencana peliputan hingga memilih berita yang bakal dijadikan berita prioritas (headline news) pada hari itu.
“Dalam rapat kerja wartawan harus menyusun rencana peliputan, dan memperkuat argumentasi terhadap rencana peliputan yang akan dilakukan. Peserta juga harus bisa memberikan alasan kuat untuk menjadikan isi rubrikasi yang dipilih layak tayang dan menjadi headline news,” tuturnya.
Sementara itu, Dewan Pakar JMSI Lampung, Juniardi juga berkesempatan memberikan pemahaman dan pendalaman materi uji terhadap KEJ dan UU tentang Pers.
Dalam kurun waktu dua jam, Bang Jun, sapaan karibnya memberikan pemahaman dan semangat pada puluhan peserta jelang UKW besok. Dirinya mengulas tentang KEJ dan UU Nomor 40 Tahun 1999 yang wajib dipahami dan diketahui oleh setiap wartawan.
“Bukan untuk dihafalkan, tetapi 11 KEJ dan UU Nomor 40 Tahun 1999 itu wajib dipahami dan dimengerti oleh setiap wartawan. Sebab, dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan harus berpegang dan berpedoman pada dua aturan tersebut. Apalagi saat ini muncul pedoman baru soal PPRA, jadi tidak boleh sembarangan,” tegasnya.
Dirinya berharap, peserta mampu menyerap semua pembekalan ilmu dan mempertajam kemampuan jurnalistik, hingga nantinya dinyatakan telah layak menjadi wartawan yang berkompeten.
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Nara
Sumber Berita : JMSI Lampung
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.