JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nono Sampono mengatakan terkendalanya pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan adalah akibat kurangnya keinginan politik (political will) pemerintah meskipun banyak kalangan mendukung kehadiran produk legislasi tersebut termasuk DPR.
Ia mengatakan RUU atas inisiatif DPD itu didasarkan pada kian besarnya tantangan terkait pelayanan publik selain sebagai upaya untuk menangani kesenjangan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat.
Menurutnya, kehadrian UU tersebut sekaigus merupakan bentuk kehadiran negara di wilayah kepulauan Indonesia.
“RUU Ini tinggal keinginan politik pemerintah karena sudah lama diusulkan DPD dan sudah menjalani pembahasan sejak lama. RUU ini juga merupakan bentuk kehadiran negara di wilayah kepulauan,” ujar Nono dalam acara Forum Legislasi dengan tema “RUU Daerah Kepulauan, Upaya Memperhatikan Pembangunan Daerah Kepulauan” pada Selasa (9/7/2024).
Menurutnya wilayah kepulauan memerlukan aturan-aturan khusus yang mendasari segala kewenangan sesuai dengan kondisi wilayah yang unik. Terkait hal itu, DPD juga telah menerima sejumlah pandangan terkait dengan penyusunan RUU tersebut dari berbagai kalangan akademisi dan komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara.“Keinginan dari daerah untuk sejahtera itulah yang menjadi kebutuhan dan titik berat urgensi RUU ini dan DPD memandang tidak cukup hanya dengan PP (peraturan pemerintah),” ujarnya.(*)
Penulis : Heri Suroyo
Sumber Berita : Jakarta
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.