Kasus Sabu, JS Diancam Kurungan Seumur Hidup

Selasa, 14 November 2023 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis
TULANGBAWANG-JS (23) kedapatan memiliki, menguasai dan membawa narkotika jenis sabu di badannya. Oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, JS ditangkap dan diamankan.

JS (23), berprofesi tani, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang pun tak berkutik saat diamankan petugas.

“Hari Jum’at (10/11), sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pemuda tersebut ditangkap saat sedang berada di wilayah Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala,” kata Plt. Kasatres Narkoba, Iptu Andy Ruswandy, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (14/11).

Baca Juga:  Polda Lampung mengecek instalasi pembuangan air limbah (IPAL) milik PT Juang Jaya Abdi Alam

Lanjutnya, dari tangan pemuda tersebut petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,11 gram, kotak rokok merek Sampoerna, dan handphone (HP) merek Infinix warna hitam.

Menurut Iptu Andy, penangkapan terhadap pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Menggala Selatan.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Baca Juga:  Semarak Kemerdekaan RI Ke-79 dan Hari Jadi Polwan Ke-76, Polres Tulang Bawang Gelar Car Free Day

Plt. Kasatres Narkoba menambahkan, pemuda yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Bentuk Dukungan Moril, Pj Gubernur Saksikan Lifter Lampung Bertanding
Program Gasak Narkoba Polres Tuba Sukses, Tiga Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus
Pemprov Lampung Terima Penghargaan Wahana Tata Nugraha 2024
Pemkab Pringsewu Kedatangan Tim Verifikasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
HUT Ke-79 DPR RI Gelar Fun Ride Dan Fun Run, Muhaimin : Momentum Berbakti Untuk Negeri
Kasus Penembakan Rahimandani Dibawa JMSI ke Forum Internasional
DPP PROJO Berikan Dukungan Penuh kepada Pasangan Mirza-Jihan untuk Pilgub Lampung 2024
RMD Kunjungi JMSI, Siap Hadir pada “Ngobrol Bareng Bang Teguh” Bersama Andi Arief

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 22:54 WIB

Bentuk Dukungan Moril, Pj Gubernur Saksikan Lifter Lampung Bertanding

Minggu, 8 September 2024 - 22:39 WIB

Program Gasak Narkoba Polres Tuba Sukses, Tiga Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus

Minggu, 8 September 2024 - 22:04 WIB

Pemprov Lampung Terima Penghargaan Wahana Tata Nugraha 2024

Minggu, 8 September 2024 - 19:22 WIB

Pemkab Pringsewu Kedatangan Tim Verifikasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat

Minggu, 8 September 2024 - 14:19 WIB

HUT Ke-79 DPR RI Gelar Fun Ride Dan Fun Run, Muhaimin : Momentum Berbakti Untuk Negeri

Sabtu, 7 September 2024 - 17:10 WIB

DPP PROJO Berikan Dukungan Penuh kepada Pasangan Mirza-Jihan untuk Pilgub Lampung 2024

Sabtu, 7 September 2024 - 14:30 WIB

RMD Kunjungi JMSI, Siap Hadir pada “Ngobrol Bareng Bang Teguh” Bersama Andi Arief

Sabtu, 7 September 2024 - 14:25 WIB

Polisi Gelar Aksi Sosial, Puluhan Warga Antusias Terima Bantuan Air Bersih di Way Kanan

Berita Terbaru

#pilihankukotakkosong

Bentuk Dukungan Moril, Pj Gubernur Saksikan Lifter Lampung Bertanding

Minggu, 8 Sep 2024 - 22:54 WIB

#CovidSelesai

Pemprov Lampung Terima Penghargaan Wahana Tata Nugraha 2024

Minggu, 8 Sep 2024 - 22:04 WIB

#pilihankukotakkosong

Pemkab Pringsewu Kedatangan Tim Verifikasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat

Minggu, 8 Sep 2024 - 19:22 WIB