Kasus Penggelapan Susu, Susilo Divonis 2 Tahun Penjara

Senin, 20 Januari 2025 | 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENGADILAN  Negeri Tanjung Karang Bandarlampung gelar sidang sopir truk bernama Susilo, selaku terdakwa penggelapan muatan ratusan karton susu formula senilai Rp 282 juta milik CV Trias Global Trans, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Dalam persidangan sebelumnya pada Senin (09/12/2024), terdakwa mengakui perbuatannya, dan tidak sanggup untuk mengembalikan dan membayar kerugian, lantaran tidak punya uang . Meski terdakwa mampu menunjuk pengacara.

Baca Juga:  Mensesneg: Kibarkan Bendera Merah Putih Di HUT RI ke 80

Pada Kamis (19/12/2024), sidang tuntutan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Terdakwa dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan terdakwa bersikap kooperatif.

“Setelah menimbang terkait ancaman hukuman terdakwa, dan hasil koordinasi dengan pimpinan. JPU bersepakat menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara,”ungkap JPU.

Hal itu dibenarkan oleh pengacara terdakwa membenarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan JPU. Terkait vonis yang di jatuhkan, Pengacara Susilo menyatakan fikir-fikir untuk melakukan banding.

Baca Juga:  PMII Tulangbawang Nilai, Abolisi dan Amnesti Politisasi Penegakan Hukum

Sidang kasus susu yang  di pimpin oleh Majelis Hakim Samsumar Hidayat dengan JPU Novita pun ditutup.##


Penulis : Ani


Editor : Ani


Sumber Berita : PN Tanjungkarang

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan
Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School
Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN
LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT
Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 
Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill*
R APBD 2026, Pemprov Lampung Targetkan Bayar ‘Hutang’ DBH Rp 1,3 T
Kuliah Umum di Unila, Ketua MPR RI Minta Perkuat Riset
DUA Tahun vonis Susilo setelah Majelis Halim PN menyatakan dirinya bersalah melakukan penggelapan susu milik perusahaan. (Foto Lintaslampung)

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:09 WIB

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:43 WIB

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:05 WIB

Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:09 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:07 WIB

#CovidSelesai

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agu 2025 - 09:15 WIB

#indonesiaswasembada

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agu 2025 - 08:43 WIB