Kasus Penggelapan Susu, Susilo Divonis 2 Tahun Penjara

Senin, 20 Januari 2025 | 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENGADILAN  Negeri Tanjung Karang Bandarlampung gelar sidang sopir truk bernama Susilo, selaku terdakwa penggelapan muatan ratusan karton susu formula senilai Rp 282 juta milik CV Trias Global Trans, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Dalam persidangan sebelumnya pada Senin (09/12/2024), terdakwa mengakui perbuatannya, dan tidak sanggup untuk mengembalikan dan membayar kerugian, lantaran tidak punya uang . Meski terdakwa mampu menunjuk pengacara.

Baca Juga:  Nasib Si Raja Besi Tua, Diujung Tanduk

Pada Kamis (19/12/2024), sidang tuntutan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Terdakwa dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan terdakwa bersikap kooperatif.

“Setelah menimbang terkait ancaman hukuman terdakwa, dan hasil koordinasi dengan pimpinan. JPU bersepakat menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara,”ungkap JPU.

Hal itu dibenarkan oleh pengacara terdakwa membenarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan JPU. Terkait vonis yang di jatuhkan, Pengacara Susilo menyatakan fikir-fikir untuk melakukan banding.

Baca Juga:  Wanprestasi, Saparin Gugat Tauhid ke PN

Sidang kasus susu yang  di pimpin oleh Majelis Hakim Samsumar Hidayat dengan JPU Novita pun ditutup.##


Penulis : Ani


Editor : Ani


Sumber Berita : PN Tanjungkarang

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Muswil Perdana Digelar, Ahmad Yazid Resmi Terpilih Pimpin DPW Persadin Jawa Barat
Wagub Jihan Nurlela Buka Rakor Pembinaan dan Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026
PWI Pusat Rencanakan Natal Bersama Wartawan Kristiani
Ekonomi Biru Mandek di Daerah, JMSI Dorong Media Lokal Jadi Pengungkit
Gubernur Lampung Tekankan Perencanaan Inklusif dalam Penyusunan RKPD 2027
Jalan Kota Baru-Sinar Rejeki Diresmikan, Bupati Egi Tegaskan Pembangunan Jalan Bertahap dan Berkeadilan
Integrasi Nilai Kamis Beradat dan Visi Green Campus
Rektor UIN dan Dekan Fakultas Syariah Hadiri Taklimat Presiden di Istana
DUA Tahun vonis Susilo setelah Majelis Halim PN menyatakan dirinya bersalah melakukan penggelapan susu milik perusahaan. (Foto Lintaslampung)

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 15:34 WIB

Muswil Perdana Digelar, Ahmad Yazid Resmi Terpilih Pimpin DPW Persadin Jawa Barat

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:31 WIB

Wagub Jihan Nurlela Buka Rakor Pembinaan dan Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:59 WIB

PWI Pusat Rencanakan Natal Bersama Wartawan Kristiani

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:46 WIB

Ekonomi Biru Mandek di Daerah, JMSI Dorong Media Lokal Jadi Pengungkit

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:39 WIB

Gubernur Lampung Tekankan Perencanaan Inklusif dalam Penyusunan RKPD 2027

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

PWI Pusat Rencanakan Natal Bersama Wartawan Kristiani

Jumat, 16 Jan 2026 - 15:59 WIB

#indonesiaswasembada

Ekonomi Biru Mandek di Daerah, JMSI Dorong Media Lokal Jadi Pengungkit

Jumat, 16 Jan 2026 - 11:46 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung Tekankan Perencanaan Inklusif dalam Penyusunan RKPD 2027

Jumat, 16 Jan 2026 - 07:39 WIB