Pengelola Jalan Tol Bakauheni Terbanggi Besar (Bakter) PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB Toll) bersama operatornya yaitu PT Hakaaston (HKA) menggelar Operasi Microsleep yang dilaksanakan di dua titik, yaitu di Rest Area KM 87 A pada Jumat (11/10) dinihari dan di Rest Area KM 49 B pada Senin (14/10) dini hari.
Operasi Microsleep dilaksanakan di jam rawan mengantuk, yaitu dimulai pukul 00.00 WIB hingga 03.00 WIB yang ditujukan ke para pengguna Jalan Tol Bakter guna menekan angka kecelakaan yang disebabkan karena mengantuk. Operasi ini dilakukan bersama dengan Polisi Jalan Raya (PJR) Dirlantas Polda Lampung danBawah Kendali Operasi (BKO) TNI AD.
Para petugas memberikan imbauan kepada para pengguna jalan agar selalu berhati-hati dalam berkendara, dan jika mengantuk agar beristirahat di rest area terdekat. Manager Area Tol Bakter Andri Pandiko mengatakan, operasi microsleep yang dilaksanakan di Rest Area KM 87 A difokuskan untuk kendaraan yang mengarah ke Palembang, sedangan operasi microsleep di Rest Area KM 49 B, difokuskan untuk kendaraan yang mengarah ke Bakauheni.
Lebih lanjut Andri menyatakan bahwa dalam operasi microsleep tersebut, para petugas memeriksa kondisi fisik pengendara, identitas pengendara dan penumpang, melakukanpengecekan terhadap kendaraan, memastikan lokasi yang akan dituju serta melakukan pemasangan scotlight atau stiker pemantul cahaya di kendaraan dengan bermuatan besar atau angkutan umum.
“Operasi microsleep termasuk dalam kampanye keselamatan yang rutin dilakukan di Ruas Tol Bakter, karena dapat meningkatkan kewaspadaan dan keselamatan dalam berkendara khususnya bagi pengemudi yang melintasi Tol Bakter,” pungkasnya. Sementara itu, Kepala Induk 2 PJR Tol Bakter, IPDA Muhammad Afandi mengatakan, selain imbauan keselamatan, pemasangan stiker, pemberian snack, pendataan identitas, para pengguna jalan juga diperiksa kendaraannya terutama truk dan pickup, untuk mengantisipasi terjadinya pencurian.
PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul dan mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar terus mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku baik itu saat berhenti di rest area dengan memastikan kendaraan terkunci dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil, dan juga saat berkendara di jalan tol yaitu mematuhi batas kecepatan maksimal 100 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta perbaharui informasi lalu lintas Tol Bakter melalui aplikasi Astoll by HKA dan Call Center di 150606.
Penulis : Ahmad
Editor : Fidhela Alvita
Sumber Berita : Lampung
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.