Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengamanatkan dua hal teknis dalam mengawasi dunia penyiaran di Indonesia. Pertama, Komisi Penyiaran Indonesia memiliki kewenangan untuk menyusun dan menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai regulasi teknis apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan dalam memproduksi sebuah tayangan dan penayangan program (Pasal 8 Ayat 2a dan 2b).
Selanjutnya Kedua, KPI/ KPID mempunyai tugas dan kewajiban menyusun perencanaan pengembangan SDM yang menjamin profesionalitas dibidang penyiaran.
Berdasarkan pada hal tersebut, lanjut Ganjar Jationo, KPID Lampung mempunyai tugas dan kewajiban untuk meningkatkan kapasitas mutu SDM di bidang penyiaran agar tidak ada lembaga penyiaran yang melanggar aturan-aturan dalam bidang penyiaran sebagaimana yang tercantum dalam P3SPS.
“Setidaknya, ada beberapa hal yang menjadi perhatian Komisi Penyiaran Indonesia agar program yang akan ditayangkan sesuai dengan amanat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” pungkasnya.
1 2 3 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.