Dirinya juga menjelaskan, jika Pengelola Tol berhak melarang mobil masuk jika ban gundul, lampu mati dan muatan berlebihan. “Hak dan kewajiban masing-masing pihak sudah diatur dalam undang-undang,” papar Hanung.
Dikatakannya selama Empat tahun keberadaan Tol di Lampung belum ada peran serta pemerintah daerah. “Misalnya melalui pembangunan daerah pariwisata unggulan setempat,” ucap Hanung.
Hanung memastikan tahun ini seluruh perbaikan jalan tol selesai. Hanung berpesan kepada seluruh masyarakat pengguna fasilitas tol untuk dapat dijaga bersama. Dicontohkan, seperti mata kucing yang sering hilang misalnya, kejadian seperti ini tentu sangat disesalkan.
Hanung juga mengingatkan jika ada kendala di jalan tol, pengelola Tol menyediakan call center. Hanung mempersilahkan untuk menghubungi nomor 08117910812. ##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.















