JMSI Anggap Humas PN Tanjungkarang Tidak Kooperatif dan Langgar UU Pers

Selasa, 8 Maret 2022 | 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung Taswin Hasbullah, menyesalkan sikap tidak kooperatifnya Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Hendri Irawan terhadap media. Sikap itu dinilai melanggar UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Hendri sudah dua kali melontarkan pernyataan yang dinilai kurang patut terhadap rmollampung.id.

Pertama, ketika dimintai konfirmasi atas pelaksanaan Surat Keputusan No 12/pdt.G.S/2021/PN TJK tgl 30 Agustus 202 soal gugatan sederhana (GS).

“Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I A tidak pemah sama sekali mempersulit untuk para pencari keadilan. Sehingga dengan penjelasan ini tidak perlu media Online RMOL Lampung mengakomodir perkara ini,” jelas Hendri via WhatsApp, Rabu (16/2).

Kedua,saat dikonfirmasi pada Senin (7/3). Hendri tak bersedia menemui wartawan dan justru menanyakan via WhatsApp: “Sudah PCR belum.”

Baca Juga:  Polres Mesuji Gelar Apel Siaga Kamtibmas Selama Ramadhan 1447 H/2026 M

Menurut Taswin, permintaan agar media tak perlu mengakomodir perkara pelaksanaan putusan atas GS adalah keliru. Sebab, hal itu bisa dianggap sebagai pelarangan penyiaran.

Seperti diatur pada Pasal 1 (9): Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.

“Permintaan humas PN menabrak aturan itu,” jelas Taswin, Selasa (8/3).

Kemudian, pertanyaan Humas kepada wartawan yang akan menemui untuk konfirmasi apakah sudah PCR belum, bisa dianggap sebagai sikap yang mempersulit wartawan memperoleh informasi.

“Kenapa mesti PCR untuk menemui humas? Sebab, PCR hanya diperlukan sebagai persyaratan tertentu saja. Tapi bukan untuk menemui Humas PN,” tegas Taswin.

Baca Juga:  Banggar DPR Kasih Tiga Resep Perbaiki Tata Kelola MBG

Taswin, karenanya meminta agar Humas PN memberi klarifikasi dan minta maaf kepada media, khsususnya kepada rmollampung.id yang merupakan bagian dari JMSI.

“Kami juga berharap kejadian ini tidak terulang lagi,” kata Taswin.

Sekadar diketahui, JMSI telah ditetapkan sebagai konstituen Dewan Pers. Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Pleno Dewan Pers pada Kamis (6/1) sore.

Saat ini JMSI telah terbentuk hampir di 33 provinsi Se-Indonesia. Untuk Lampung, pelantikan pengurus dijadwalkan pada 26-27 Maret 2022 yang akan dihadiri Ketua KPK RI Firli Bahuri dan Ketum JMSI Pusta Teguh Santosa. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Tak Taati Aturan, Pemkab Mesuji Tertibkan Tiga Pedagang di Pasar Panggung Jaya
KNPI Lampung Salurkan Bantuan ke Aceh Tengah
Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 143,9 Juta Orang Bergerak, Pemerintah Siapkan Strategi Transportasi dan Diskon Tiket
Lindungi Pemudik Motor, Pemerintah Diminta Ketati Pengawasan
Lestari: Sahkan RUU PPRT Guna Lindungi Warga Negara
RMOL Lampung Tempati Kantor Baru
Berlian Voice Rilis “Rindu Ngana”, Dialog Budaya Timur dan Batak dalam Satu Harmoni
Mirza Meneguhkan, Pemimpin Hari Ini Berniat Mensejahterakan Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:11 WIB

Tak Taati Aturan, Pemkab Mesuji Tertibkan Tiga Pedagang di Pasar Panggung Jaya

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:21 WIB

KNPI Lampung Salurkan Bantuan ke Aceh Tengah

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:49 WIB

Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 143,9 Juta Orang Bergerak, Pemerintah Siapkan Strategi Transportasi dan Diskon Tiket

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:44 WIB

Lindungi Pemudik Motor, Pemerintah Diminta Ketati Pengawasan

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:41 WIB

Lestari: Sahkan RUU PPRT Guna Lindungi Warga Negara

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

KNPI Lampung Salurkan Bantuan ke Aceh Tengah

Jumat, 6 Mar 2026 - 04:21 WIB

#indonesiaswasembada

Lindungi Pemudik Motor, Pemerintah Diminta Ketati Pengawasan

Kamis, 5 Mar 2026 - 21:44 WIB

#indonesiaswasembada

Lestari: Sahkan RUU PPRT Guna Lindungi Warga Negara

Kamis, 5 Mar 2026 - 21:41 WIB